TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menyusul dihentikannya program acara Pagi Pagi Pasti Happy di Trans TV, acara Brownis di Trans TV, juga dilarang tayang untuk sementara.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat keputusan tersebut.
Sanksi penghentian sementara ini tertuang dalam surat Nomor 451c/K/KPI/31.2/09/2019 untuk Program Siaran Brownis Trans TV, Selasa (24/9/2019) lalu, seperti dikutip Kompas.com dalam rilis yang dikeluarkan KPI, Kamis (10/10/2019).
Hal ini dilakukan karena program yang dipandu oleh Ruben Onsu, Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting, dan Wendi Cagur tersebut telah berulang kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca: Gara-gara Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari, Elly Sugigi, KPI Hentikan Acara Pagi Pagi Pasti Happy
Baca: KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Hotman Paris: Kamu Tak Bisa Kalahkan Hotman
Adapun tayangan Brownis yang melanggar ditemukan KPI Pusat, sebagai berikut:
2 Juli 2019
Membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
7 Agustus 2019
Terdapat adegan seorang pria mengatakan kalimat yang bermuatan body shaming.
13 Agustus 2019
Adegan seorang pria menoyor kepala temannya.
Juga membahas kehidupan pribadi artis Dewi Sanca yang hamil di luar nikah.
15 Agustus 2019
Kembali menampilkan adegan seorang pria yang bermuatan body shaming.
22 Agustus 2019
Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian -maaf- payudara.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI seperti penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Mulyo menyampaikan sanksi yang dikenakan terhadap program ini adalah penghentian sementara selama dua hari penayangan, yaitu pada 14-15 Oktober 2019.
Ia berharap penghentian ini menjadi pembelajaran bagi Trans TV dan semua lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan setiap program acara.
Deskripsi Pelanggaran