Goyang Dada Duo Serigala Bikin Brownis Dilarang KPI: Kabar Buruk buat Ayu Ting Ting, Ruben & Ivan

Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian -maaf- payudara yang dianggap KPI tidak menghormati norma kesopanan.


zoom-inlihat foto
brownis0099888.jpg
CAPTURE YOUTUBE
Adegan goyangan Duo Serigala pada tayangan live Brownis 22 Agustus 2019, salah satu yang membuat Brownis kena sanksi KPI. Goyang Dada Duo Serigala Bikin Brownis Dilarang KPI: Kabar Buruk buat Ayu Ting Ting, Ruben & Ivan.


Berikut siaran pers resmi dari KPI terkait penghentian sementara tayangan Brownis:

A. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 2 Juli 2019 mulai pukul 13.44 WIB membahas konflik antara an. Nikita Mirzani dengan an. Barbie Kumalasari;

B. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 7 Agustus 2019 mulai pukul 13.18 WIB program siaran tersebut terdapat adegan seorang pria berkata, "..dia kalau nyanyi gigi depannya kering ngga?.." (yang ditujukan kepada seorang wanita), "..dia kalau off air nyanyi? Oh gue pikir lo grogotin kayu panggung.." (sambil menunjuk seorang wanita) dan "..ini cakep-cakep buta yaa.." (sambil menunjuk gambar seorang pria);

C. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Agustus 2019 mulai pukul 13.13 WIB program siaran tersebut terdapat adegan seorang pria menoyor kepala temannya.

D. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 13 Agustus 2019 mulai pukul 13.39 WIB program siaran tersebut membahas kehidupan pribadi an. Dewi Sanca yang hamil di luar nikah; 

E. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 15 Agustus 2019 mulai pukul 12.40 WIB program siaran tersebut terdapat seorang pria berkata, "..kakinya pendek sih jadi ngga nyampe-nyampe..";

F. Bahwa Program Siaran “Brownis” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 12.38 WIB menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara;

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF PENGHENTIAN SEMENTARA PROGRAM SIARAN “BROWNIS” DI STASIUN TRANS TV

KESATU :

Menolak pengajuan keringanan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Brownis” oleh TRANS TV selama 1 (satu) hari penayangan.

KEDUA :

1. Memberikan keringanan sanksi berupa Sanksi Administratif Penghentian Sementara pada Program Siaran “Brownis” selama 2 (dua) hari penayangan, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan dalam Berita Acara Penyampaian Keputusan; 

2. Selama menjalankan sanksi tersebut tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

KETIGA :

Dengan ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 430/K/KPI/31.2/09/2019 tanggal 13 September 2019 tentang Sanksi Administratif Penghentian Sementara Program Siaran “Brownis” TRANS TV, dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(*)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved