TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anda termasuk penggemar acara Pagi Pagi Pasti Happy di Trans TV?
Kabar buruk bagi Anda.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghentikan sementara program televisi Pagi Pagi Pasti Happy yang dipandu Uya Kuya cs ini.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan sanksi itu diberikan karena program televisi ini telah beberapa kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Keputusan penghentian sementara program ini dituangkan dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019).
Acara itu dihentikan selama 5 hari dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan Pagi Pagi Pasti Happy sebagai berikut:
Baca: 14 Program TV dan Radio yang Kena Teguran KPI, dari Animasi hingga Talkshow
Baca: KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Hotman Paris: Kamu Tak Bisa Kalahkan Hotman
26 Juli 2019
Menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.
13 Agustus 2019
program ini kembali menampilkan muatan perseteruan.
Kali ini antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
15 Agustus 2019
Acara tersebut menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.
23 Agustus 2019
Acara ini membahas kehidupan pribadi Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo, yang sarat perseteruan.
24 Agustus 2019
Lagi-lagi Pagi Pagi Pasti Happy membahas konflik kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya.
26 Agustus 2019
KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.