TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belakangan warganet masih dihebohkan dengan film 'Joker' yang dirilis pada Rabu (02/09/2019).
Hal tersebut dikarenakan adanya plot twist yang berbeda dari penampilan Joker di serial film semesta milik DC Comics.
Jika biasanya Joker digambarkan sebagai sosok yang jahat dan menjadi musuh bebuyutan Batman, kali ini justru dikisahkan memiliki jalan kehidupan yang kelam.
Kisah hidup sang Joker, Arthur Fleck yang sering dicemooh membuat dirinya mengalami gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh psikiater.
Selain itu rupanya Arthur Fleck juga mengidap gangguan halusinasi.
Hingga akhirnya, Arthur Fleck memiliki 'jalan keluar' dari penyakitnya dengan membalas dendam hingga menjadi sosok Joker jahat yang kita kenal sekarang.
Baca: Mengenal Pseudibulbar Affect, Penyakit Tertawa Tanpa Sebab yang Diidap Arthur Fleck di Film Joker
Warganet mulai khawatir dengan penderita gangguan jiwa dan akibatnya jika tidak segera ditangani dengan tepat.
Menanggapi fenomena tersebut, melalui beberapa akun sosial media BPJS Kesehatan memberikan pencerahan kepada warganet.
"JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
Akibat dari kabupaten Gotham tidak mengintegrasikan jaminan kesehatannya ke BPJS Kesehatan, akhirnya Arthur tidak mendapatkan perawatan yang memadai terkait penyakit kejiwaannya.
Karena dinas sosial kabupaten Gotham tidak menanggung penyakit orang dengan gangguan jiwa, pada akhirnya terciptalah Joker," demikian caption yang tertulis dalam unggahan Instagram @bpjskesehatan_ri pada Senin, (07/09/2019).
JKN KIS adalah Jaminan Kesehatan Nasional dengan Kartu Indonesia Sehat yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip Tribunnewswiki.com dari Tribunnews.com, JKN KIS BPJS Kesehatan memang memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk gangguan kesehatan jiwa dan mental.
Baca: Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Secara Gratis, Berikut Syaratnya
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.
Bahkan pelayanan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental tersebut dapat diperoleh tanpa pungutan biaya alias gratis.
Untuk mendapatkan pelayanan tersebut, warga wajib mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yakni Puskesmas atau klinik setempat.
Jika tak bisa diatasi di Faskes pertama, maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu peserta juga dapat mendatangi rumah sakit secara langsung jika dalam kondisi darurat.
Baca: Dilema BPJS Kesehatan, Dibutuhkan Tapi Menumpuk Utang hingga Rp 60 Miliar
M. Iqbal Anas Ma'ruf juga mengatakan bahwa manfaat medis yang diterima oleh peserta terkait gangguan kesehatan mental sama dengan penyakit lain.
Perbedaannya adalah manfaat nonmedis seperti kamar dan sebagainya yang disesuaikan dengan kelas ruang perawatan.