BPJS Kesehatan: JKN KIS Tanggung Penderita Gangguan Jiwa Agar Tidak Ada Joker-Joker Lainnya

Tidak seperti Gotham City, BPJS Kesehatan dalam JKN KIS memiliki program untuk menangani penyakit gangguan jiwa dan mental.


zoom-inlihat foto
joker-mental.jpg
Instagram @bpjskesehatan_ri
Postingan BPJS Kesehatan tentang program penanganan kesehatan mental oleh JKN KIS pada Senin,(07/09/2019)


Namun rawat inap bagi penderita gangguan jiwa atau mental tidak ada perbedaan kelas.

Program JKN KIS untuk gangguan kesehatan mental sudah digunakan di seluruh Indonesia.

JKN KIS juga sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia. 

“Makanya menjadi peserta JKN KIS, dengan bergotong royong membayar iuran. Semua warga termasuk penderita gangguan jiwa terjamin kesehatannya. Pada 2018 lalu biaya terkait jiwa senilai Rp1,2 triliun. Untuk tahun ini, nilainya akan berbanding lurus dengan penambahan peserta,” ucap M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam informasi yang didapatkan oleh Tribunnews.com pada Senin (07/09/2019) lalu.

(TRIBUNNEWSWIKI/TRIBUNNEWS/Magi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved