"Iya 55 persen profesional, 45 persen dari partai," kata Jokowi usai menghadiri HUT Pramuka di Bumi Perkemahan Cibubur, Rabu (14/8/2019), dikutip dari Kompas.com.
Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus menerima komposisi tersebut.
Elite parpol tak boleh menolak, karena menurut Jokowi penyusunan kabinet adalah sepenuhnya hak prerogatif presiden.
"Kamu tahu tidak kabinet itu apa? Kabinet itu hak prerogatif presiden. Menteri itu adalah hak prerogatif presiden," tegas Jokowi, seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca: Presiden Jokowi Bertemu Ketua Umum Parpol Pendukung, Bahas UU KPK
4. Prediksi Menteri yang Dipertahankan
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengungkapkan siapa saja sosok menteri di Kabinet Kerja I yang layak dipertahankan.
Ketujuh sosok menteri itu adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono; Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti.
Nama Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro juga masuk ke dalam prediksi menteri yang dipertahankan.
Selanjutnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi.
Dikutip dari Tribunnews, ketujuh nama menteri tersebut dianggap mampu membantu Jokowi merealisasikan janji kampanye untuk periode 2019-2024.
5. Jokowi Tak Minta Pelantikan Dimajukan
Presiden Joko Widodo tidak pernah meminta pelantikan dirinya bersama Ma'ruf Amin untuk dimajukan satu hari pada 19 Oktober 2019.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan, Presiden Jokowi pasti memahami tentang ketatanegaraan dan yang menyampaikan pelantikan untuk dimajukan pun bukan dari pihak Istana.
"Tapi yang mendengar-dengar, sehingga itu tidak ada (permintaan dimajukan)," tutur Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2019), seperti dilansir Tribunnews.com.
Pramono berpendapat bahwa Presiden Jokowi akan mematuhi keputusan yang telah diputuskan oleh KPU, yaitu periode masa pemerintahan maupun DPR selama lima tahun, tidak lebih dan tidak kurang.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)