"Enggak ada, tapi kita sama-sama belajar," ungkap Manik.
Karni Ilyas lantas bertanya apakah mereka telah mempelajari RKUHP yang terbaru dan KUHP yang lama.
“Tapi sudah pelajari RUU tersebut dan RUU yang lama kaya apa?"
"Karena banyak sekali yang kita protes hari ini di KUHP yang lama juga ada seperti pengemis,” tuturnya.
Tidak sampai situ, Karni Ilyas juga bertanya mengenai pasal perempuan yang tadi disinggung oleh Manik.
"Tadi Manik juga nyinggung-nyinggung diskriminasi perempuan. Pasal yang mana?," tanyanya kepada Manik.
Manik lantas menyebutkan jika dirinya sepakat jika KUHP dilakukan revisi.
"Kami sama-sama sepakat bahwa KUHP direvisi tapi tidak yang saat ini,"
"Dan masalah diskriminatif tadi kami melihat ya contohnya tentang perempuan pulang malam, karena bermasalah pekerjaan karena dipidanakan karena dianggap gelandangan," paparnya.
Manik pun menambahkan ketika ada korban pemerkosaan kenapa justru dipidanakan dengan aborsi.
“Terus ada korban pemerkosaan yang justru dipidanakan dengan abosri itu, ini yang kami khawatirkan.” kata Manik.
Karni Ilyas lantas bertanya kembali di bagian mana RUU menyebut korban pemerkosaan bisa dipidanakan.
“Sejak kapan korban pemerkosaan bisa dipidanakan di RUU itu?” tanya Karni Ilyas.
"Ya tadi saya bilang yang aborsi itu," jawab Manik.
"Aborsi itu dikecualikan lho, perempuan korban perkosaan. Isinya boleh," sanggah Karni Ilyas.
"Betul, makanya kami ingin RKUHP ini dibuka kembali daftar investarisnya kemudian dibicarakan kembali dengan masayarakat terdampak. Itu poin yang kami minta," jelas Manik kembali.
Karni Ilyas menuturkan jika di ILC pernah didatangkan para DPR dan dikritik untuk bekerja.
“Soalnya begini DPR ini, di ruangan ini kita pernah kritik 5 tahun (DPR) enggak bikin apa-apa. Dan sekarang mereka kepengin menyelesaikan tugasnya di akhir masa jabatan.” papar Karni Ilyas.
"Terus yang kedua usia KUHP sudah 100 tahun, 3 generasi. Dan di Belanda sendiri KUHP sudah diperbaharui berapa kali. Yang aslinya dari Belanda memang tidak selaras dengan KUHP Belanda yang baru juga RUU ini. Tapi saya kira harusnya Fakultas Hukum kasih masukan juga," sebut Karni Ilyas.
Perkataan Karni Ilyas lantas dijawab oleh Fatur, bahwa dalam aspek mengkritik RKUHP, telah dipelajari dari berbagai aspek mahasiswa, termasuk dari Fakultas Hukum.
"Menambahkan bahwa apa yang disampaikan dari pihak mahasiswa, merupakan kajian yang telah dibicarakan dari masing-masing fakultas termasuk dari hukum," pungkas Fatur.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)