Ketua BEM UI Manik Menjadi Narasumber di ILC, Karni Ilyas : yang Jurusan Hukum Siapa?

Beberapa pwerwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, diundang menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club atau ILC, Selasa.


zoom-inlihat foto
ketua-bem-ui-manik-margamahendra-2.jpg
Youtube/ Indonesia Lawyers Club
Beberapa perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, diundang menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club atau ILC, salah satunya ialah Ketua BEM UI Manik Margamahendra, pada Selasa (24/9/2019)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beberapa perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, diundang menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club atau ILC, Selasa (24/9/2019).

Mahasiswa tersebut satu di antaranya adalah Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.

Sebelumnya mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk agar DPR membatalkan rancangan undang-undang dan mencabut UU KPK.

Para mahasiswa dari berbegai daerah menggelar aksinya di depan gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) pagi hingga malam hari.

Karena aksi tersebut mereka akhirnya dihadirkan di ILC sebagai narasumber,

Dikutip dari TribunWow, awalnya Manik menurutkan bahwa banyak diskriminasi kepada rakyat dalam RKUHP tersebut.

ketua bem ui jadi narasumber di ilc
Beberapa perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, diundang menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club atau ILC, Selasa (24/9/2019). Mahasiswa tersebut satu diantaranya adalah Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.

Ia menjelaskan pasa yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.

“Yang pertama justru tidak melindungi perempuan. Yang tidak menggunakan perspektif korban.” ujar Manik.

Dirinya menilai bahwa korban pemerkosaan itu seharusnya jangan dipidanakan.

"Korban pemerkosaan yang justru semakin dipidanakan, yang justru semakin memberatkan mereka," ungkapnya.

Kemudian juga berkaitan dengan poin RKUHP dimana wanita tak boleh berkeliaran di malam hari.

“Kemudian katakanlah perempuan yang pulang tengah malam karena harus bekerja dan lain-lain karena dituding gelandangan,"

"Sehingga akhirnya dipidana atau didenda beberapa juta.” paparnya.

Terkait denda untuk gelandangan yang bukannya dibina oleh negara, Manik turut menyinggungnya.

"Kami permasalahkan adalah gelandangan yang justru bukan dibina tapi malah dipidanakan negara. Kami justru semakin mempertanyakan yang justru membuat rakyat miskin adalah produk kebijakan yang dibuat oleh elite politik," tegasnya.

Sedangkan ia juga melihat isi KUHP melihatkan adanya neokolonialisme, pencemaran terhadap demokrasi.

“Katakanlah tadi netizen atau pers juga bisa dipidanakan karena ada permasalahan penghinaan terhadap presiden yang kami tidak tahu perametrnya penghinaan itu sendiri,"

"Beda jelas jika kamu mengkritik yang tujuan akhirnya untuk memperbaiki.” sebutnya.

Karni Ilyas lantas menanyakan kepada ketiga perwakilan mahasiswa tersebut.

Ketua BEM UI Manik Margamahendra.
Ketua BEM UI Manik Margamahendra. (Youtube/Indonesia Laywers Club)

"Yang jurusan hukum siapa?," tanya Karni Ilyas.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sang Pialang (2013)

    Sang Pialang adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved