TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beberapa perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, diundang menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club atau ILC, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa tersebut satu di antaranya adalah Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.
Sebelumnya mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk agar DPR membatalkan rancangan undang-undang dan mencabut UU KPK.
Para mahasiswa dari berbegai daerah menggelar aksinya di depan gedung DPR RI pada Selasa (24/9/2019) pagi hingga malam hari.
Karena aksi tersebut mereka akhirnya dihadirkan di ILC sebagai narasumber,
Dikutip dari TribunWow, awalnya Manik menurutkan bahwa banyak diskriminasi kepada rakyat dalam RKUHP tersebut.
Ia menjelaskan pasa yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.
“Yang pertama justru tidak melindungi perempuan. Yang tidak menggunakan perspektif korban.” ujar Manik.
Dirinya menilai bahwa korban pemerkosaan itu seharusnya jangan dipidanakan.
"Korban pemerkosaan yang justru semakin dipidanakan, yang justru semakin memberatkan mereka," ungkapnya.
Kemudian juga berkaitan dengan poin RKUHP dimana wanita tak boleh berkeliaran di malam hari.
“Kemudian katakanlah perempuan yang pulang tengah malam karena harus bekerja dan lain-lain karena dituding gelandangan,"
"Sehingga akhirnya dipidana atau didenda beberapa juta.” paparnya.
Terkait denda untuk gelandangan yang bukannya dibina oleh negara, Manik turut menyinggungnya.
"Kami permasalahkan adalah gelandangan yang justru bukan dibina tapi malah dipidanakan negara. Kami justru semakin mempertanyakan yang justru membuat rakyat miskin adalah produk kebijakan yang dibuat oleh elite politik," tegasnya.
Sedangkan ia juga melihat isi KUHP melihatkan adanya neokolonialisme, pencemaran terhadap demokrasi.
“Katakanlah tadi netizen atau pers juga bisa dipidanakan karena ada permasalahan penghinaan terhadap presiden yang kami tidak tahu perametrnya penghinaan itu sendiri,"
"Beda jelas jika kamu mengkritik yang tujuan akhirnya untuk memperbaiki.” sebutnya.
Karni Ilyas lantas menanyakan kepada ketiga perwakilan mahasiswa tersebut.
"Yang jurusan hukum siapa?," tanya Karni Ilyas.
"Enggak ada, tapi kita sama-sama belajar," ungkap Manik.
Karni Ilyas lantas bertanya apakah mereka telah mempelajari RKUHP yang terbaru dan KUHP yang lama.
“Tapi sudah pelajari RUU tersebut dan RUU yang lama kaya apa?"
"Karena banyak sekali yang kita protes hari ini di KUHP yang lama juga ada seperti pengemis,” tuturnya.
Tidak sampai situ, Karni Ilyas juga bertanya mengenai pasal perempuan yang tadi disinggung oleh Manik.
"Tadi Manik juga nyinggung-nyinggung diskriminasi perempuan. Pasal yang mana?," tanyanya kepada Manik.
Manik lantas menyebutkan jika dirinya sepakat jika KUHP dilakukan revisi.
"Kami sama-sama sepakat bahwa KUHP direvisi tapi tidak yang saat ini,"
"Dan masalah diskriminatif tadi kami melihat ya contohnya tentang perempuan pulang malam, karena bermasalah pekerjaan karena dipidanakan karena dianggap gelandangan," paparnya.
Manik pun menambahkan ketika ada korban pemerkosaan kenapa justru dipidanakan dengan aborsi.
“Terus ada korban pemerkosaan yang justru dipidanakan dengan abosri itu, ini yang kami khawatirkan.” kata Manik.
Karni Ilyas lantas bertanya kembali di bagian mana RUU menyebut korban pemerkosaan bisa dipidanakan.
“Sejak kapan korban pemerkosaan bisa dipidanakan di RUU itu?” tanya Karni Ilyas.
"Ya tadi saya bilang yang aborsi itu," jawab Manik.
"Aborsi itu dikecualikan lho, perempuan korban perkosaan. Isinya boleh," sanggah Karni Ilyas.
"Betul, makanya kami ingin RKUHP ini dibuka kembali daftar investarisnya kemudian dibicarakan kembali dengan masayarakat terdampak. Itu poin yang kami minta," jelas Manik kembali.
Karni Ilyas menuturkan jika di ILC pernah didatangkan para DPR dan dikritik untuk bekerja.
“Soalnya begini DPR ini, di ruangan ini kita pernah kritik 5 tahun (DPR) enggak bikin apa-apa. Dan sekarang mereka kepengin menyelesaikan tugasnya di akhir masa jabatan.” papar Karni Ilyas.
"Terus yang kedua usia KUHP sudah 100 tahun, 3 generasi. Dan di Belanda sendiri KUHP sudah diperbaharui berapa kali. Yang aslinya dari Belanda memang tidak selaras dengan KUHP Belanda yang baru juga RUU ini. Tapi saya kira harusnya Fakultas Hukum kasih masukan juga," sebut Karni Ilyas.
Perkataan Karni Ilyas lantas dijawab oleh Fatur, bahwa dalam aspek mengkritik RKUHP, telah dipelajari dari berbagai aspek mahasiswa, termasuk dari Fakultas Hukum.
"Menambahkan bahwa apa yang disampaikan dari pihak mahasiswa, merupakan kajian yang telah dibicarakan dari masing-masing fakultas termasuk dari hukum," pungkas Fatur.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)