Sebelumnya, mahasiswa kecewa dengan DPR usai beraudiensi dan bertemu Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu di ruang Baleg, Senin petang (23/9/2019).
Mereka kecewa lantaran Supratman dan Masinton tidak mengetahui soal kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR.
Alhasil, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya.
Adapun poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu yakni:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota. Baca juga: Demo di DPR, Mahasiswa Janji Datang dengan Massa Lebih Banyak Besok
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Mahasiswa dari sejumlah universitas akan kembali berunjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak pengesahan Rancangan undang-undang (RUU) KPK dan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa ini.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra menyatakan, massa akan bertambah banyak hari ini.
Manik menyebutkan, akan ada 4.000 mahasiswa dari 36 hingga 40 universitas yang hadir pada unjuk rasa hari ini.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)