TRIBUNNEWSWIKI.COM – Aksi unjuk rasa mahasiswa massif dilakukan sejak Senin (23/9/2019) kemarin.
Mengikuti D.I Yogyakarta, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan universitas menggelar aksinya di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini.
Jika beberapa universitas di Yogyakarta kemarin mengklaim bahwa aksi mahasiswa tidak terkait dengan institusi universitas, berbeda dengan Universitas Indonesia (UI).
UI tidak melarang mahasiswanya ikut aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019) ini.
Dikutip dari Kompas.com Humas UI Rifelly Dewi Astuti membenarkan hal tersebut.
“Menyuarakan pendapat kan hak warga negara, selama mereka melakukan dengan positif dan sesuai koridornya kami tidak larang,” kata Humas UI pada Selasa (24/9/2019).
Menurut dia, menyampaikan pendapat adalah hak semua orang, termasuk mahasiswa Universitas Indonesia.
Apalagi, kata Rifelly, UI tumbuh dari sebuah perjuangan.
“UI kan istilahnya memang kampus yang tumbuh dari perjuangan.”
“Ya mereka berjuang dari sisi yang positif tak pernah melarang selama masih dalam koridornya,” ucapnya.
Melalui akun resmi Instagram, Universitas Indonesia mengeluarkan surat edaran yang isinya menghimbau para mahasiswanya yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Berikut isi surat edaran Universitas Indonesia tersebut:
"Berkenaan dengan tengah maraknya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, maka melalui surat edaran ini,
Rektor UI mengimbau dan meminta kepada seluruh Sivitas Akademika untuk senantiasa waspada, tetap berhati-hati,
tidak mudah terprovokasi serta berupaya mengedepankan dialog serta diskusi dalam membangun kebersamaan sesama anak bangsa, demi persatuan dalam membangun Indonesia.
Kami juga meminta agar mahasiswa selalu menjaga ketertiban sosial,
selalu mematuhi imbauan dan arahan dari petugas penegak hukum, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan aturan yang berlaku.
Demikian Surat Edaran ini dibuat dan disosialisasikan untuk menjadi perhatian bersama.
Kepala Kantor Humas dan KIP UI
Depok, 23 September 2019,"
Sebelumnya, mahasiswa kecewa dengan DPR usai beraudiensi dan bertemu Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu di ruang Baleg, Senin petang (23/9/2019).
Mereka kecewa lantaran Supratman dan Masinton tidak mengetahui soal kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR.
Alhasil, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya.
Adapun poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu yakni:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota. Baca juga: Demo di DPR, Mahasiswa Janji Datang dengan Massa Lebih Banyak Besok
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Mahasiswa dari sejumlah universitas akan kembali berunjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak pengesahan Rancangan undang-undang (RUU) KPK dan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa ini.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra menyatakan, massa akan bertambah banyak hari ini.
Manik menyebutkan, akan ada 4.000 mahasiswa dari 36 hingga 40 universitas yang hadir pada unjuk rasa hari ini.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)