“Kami (ICW) meyakini MK akan dibanjiri judicial review Undang-Undang KPK,” katanya.
Jika hal ini terjadi harusnya pihak pemerintah dan DPR malu.
“Kalau sampai seperti itu, harusnya mereka malu karena kualitas legislasi yang mereka buat dengan serampangan dan dalam waktu yang tak panjang memiliki kualitas buruk hingga harus dilakukan uji materi di MK,” ujar Kurnia.
ICW saat ini masih melakukan evaluasi mengenai pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang.
Namun Kurnia menghimbau agar masyarakat tidak kehilangan fokus terhadap semua isu karena kemunculan isu mengenai revsi UU KPK.
“Dari mulai isu RKUHP, proses pemilihan Pimpinan KPK, pembahasan revisi UU KPK, dan undang-undang permasyarakatan. Ini menjadi benang merah untuk mengonfirmasi ada niat buruk dari pemerintah dan DPR untuk mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat. Sementara, sekarang ini sudah cepat dengan hadirnya KPK,” kata Kurnia.
“Kita pandang semua legislasi ini penting. Sehingga konsentrasi harus fokus ke semua isu. Karena di setiap regulasi yang dibahas DPR, ada pasal-pasal yang diduga akan mengebiri demokrasi, mengancam kebebasan berpendapat dan terkait isu korupsi,” lanjut dia.
(TribunnewsWiki/Sekar)