TRIBUNNEWSWIKI.COM – MS (9), yang tinggal bersama kedua orangtuanya MI (39) dan UG (38) di Desa Tompok Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sudah dua tahun ini mengemis.
Hal itu bukan keinginannya, melainkan paksaan dari kedua orangtuanya.
Tidak hanya dipaksa mengemis, kedua orangtuanya bahkan akan menyiksa MS jika pulang tanpa membawa uang.
“Ayah itu ayah tiri saya. Dia memukul, kadang bagian kepala. Kalau saya tidak bawa uang hasil mengemis,” ujar MS sesaat setelah diamankan aparat keamanan dari rumahnya, Rabu (18/9/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), menurut warga sekitar, MS dipaksa untuk mengemis di jalan protokol dan warung kopi di Kota Lhokseumawe.
Jika pulang tidak membawa uang, MS akan diikat dengan rantai besi oleh orangtuanya.
MS juga dikurung dan kerap mendapatkan siksaan dari MI dan UG hingga jatuh sakit.
Baca: Sabu-sabu
Dilaporkan tetangga
MS yang kerap disika oleh orangtuanya diketahui pertama kali oleh tetangganya, yang kemudian melaporkan kekerasan tersebut ke personel Babinsa Koramil Banda Saki, Rabu (18/9/2019) sore.
Babinsa kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti untuk mendatangai rumah korban.
"Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi.
Pasutri tersebut kemudian diperiksa di Polres Lhokseumawe.
Untuk sementara MS akan diamankan dan tinggal dengan keluarga terdekat lainnya.
Dilansir serambinews.com, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan ayah tiri korban yakni MI dan ibu kandung korban UG sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Kedua orang tua korban saat ini masih diamankan di Polres Lhokseumawe. Sedangkan apakah keduanya akan ditahan nantinya, besok baru kita putuskan setelah tuntas proses pemeriksaan," ujar AKP Indra.
Baca: Terlalu Banyak Napi Kasus Narkoba, Malaysia Mulai Perlakukan Pengguna Bukan sebagai Kriminal
Dirantai jika tak bawa uang minimal Rp 100 ribu
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang menjelaskan MI dan UG tega melakukan kekerasan terhadap anaknya MS dengan cara dirantai jika tidak membawa uang hasil mengemis sebesar Rp 100 ribu per hari.
Dia menjelaskan, kasus eksploitasi anak ini sudah terjadi selama dua tahun, sejak anak tersebut berusia enam tahun.
Awalnya anak itu tidak mau, namun dipukuli sehingga terpaksa mengemis.