“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (20/9/2019).
Sedangkan, dari pengakuan tersangka, sambung Indra, orangtua melarang anaknya untuk keluar dan mengemis.
Namun, karena sudah biasa anak tersebut tetap mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.
“Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu, maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” ungkapnya.
Baca: RKUHP : Gelandangan Didenda Rp 1 Juta, Dewan Pers Ogah Diatur, Delik Komunisme Dipertanyakan
Uang hasil mengemis dipakai beli sabu dan berjudi
Penyidik Polres Lhokseumawe kemudian mengungkap fakta mengejutkan tentang kasus ini.
Polisi menyatakan uang hasil mengemis MS digunakan oleh ibu kandungnya untuk membeli sabu-sabu dan digunakan oleh ayah tirinya untuk main judi.
"Begitu dia pulang, ibunya langsung ambil uang buat beli sabu-sabu. Hasil tes urine ibunya juga positif sabu-sabu. Ayahnya pakai uang hasil mengemis anaknya itu main judi," ujar Indra, Sabtu (21/9/2019).
Dia menyebutkan, jika MS tidak membawa uang saat pulang, maka ibu dan ayah tirinya akan memukulnya.
"Bahkan pernah dipukul dengan palu. Ini sungguh memilukan," katanya.
Namun sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Mereka bersikukuh tidak menyuruh anaknya mengemis.
Anaknya juga dirantai karena tidak mau dipaksa untuk mengaji.
"Itu hak dia membantah. Namun alat bukti yang kita punya menunjukan lain. Keduanya ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca: 2 Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol Ditunda hingga Akhir Bulan
Dimintai konfirmasi, sang ibu justru ludahi wartawan
Ketika dimintai konfirmasi soal perbuatannya yang menyuruh anaknya mengemis dan menyiksanya jika tak membawa uang, UG, ibu dari MS justru meludahi wartawan di Mapolres Lhoksemawe, Jumat (20/9/2019).
Saat itu, UG baru saja dihadirkan polisi dalam konferensi pers di aula Tribrata Mapolres Lhokseumawe.
Setelah konferensi pers selesai, penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak membawa tersangka kembali ke tahanan.
Wartawan kemudian mendekat dan menanyakan komentarnya atas pernyataan polisi selama konferensi pers.
Namun, perempuan itu malah berang.