Ia juga menuturkan telah berkonsultasi dengan Jokowi.
“Pertama, seperti yang saya sampaikan, saya sudah melapor dan konsultasi ke Bapak Presiden,
“dan dihadapan beliau saya menyerahkan surat pengunduran diri saya agar bisa berkonsentrasi menghadapi dugaan kasus saya,” kata Imam.
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peranan Imam Nahrawi terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pada konferensi pers tersebut Imam mengucapkan terimakasih kepada para sahabat dan rekan-rekannya.
“Izinkan saya meninggalkan kantor ini. Terima kasih kepada orang-orang keren, sahabat-sahabtku, Sesmenpora, Deputi, Asdep, Sesdep, lanjutkan,” ucapnya.
Pria kelahiran Bangkalan itu juga berpesan mengenai masa depan pemuda dan olahraga di Indonesia.
“Jangan pernah berhenti untuk berjuang demi masa depan pemuda dan olahraga tanah air. Terima kasih,” ujarnya.
Imam juga berharap dapat menjalani proses hukuman yang dijatuhkan untuknya dengan lancar.
“Semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini dengan lancar, tentu dengan pertolongan Allah swt,” sambungnya.
Setelah memberikan statement perpisahan di aula Kemenpora, Imam Nahrawi langsung bergegas ke mobil untuk menuju rumah dinasnya.
Baca: Diendus Sejak 2018, Imam Nahrawi Kini Tersangka, Sempat Bantah Tak Tahu Nominal, Hanya Awasi Atlet
Penetapan tersangka
Seperti diberitakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Keduanya menjadi tersangka atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dalam penyyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MUI, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex.
Baca: BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Rp 26 Miliar
Alex menjelaskan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, selama 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Miftahul Ulum pada Rabu (11/9/2019) lalu.
Asisten pribadi Imam Nahrawi itu ditahan selama 20 hari sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)