Dirjen Imigrasi Telah Terima Surat Pencegahan Imam Nahrawi Pergi Ke Luar Negeri Sejak Agustus

KPK mencegah Imam Nahrawi berpergian ke luar negeri setalah ia ditetapkan berstatus tersangka atas kasus suap dana hibah KONI tahun 2018.


zoom-inlihat foto
imam-nahrawi-saat-melakukan-konferensi-pers.jpg
tribunnews.com/abdul majid
Imam Nahrawi saat melakukan konferensi pers pengunduran dirinya sebagai Menpora di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Imam Nahrawi telah ditetapkan berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi ditetapkan sebagi tersangka atas kasus suap dana hibah KONI tahun 2018.

Oleh sebab itu, KPK mencegah Imam Nahrawi berpergian ke luar negeri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kasubbag Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando membenarkan pencegahan Imam Nahrawi berpergian ke luar negeri.

Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima suat pencegahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk berpergian ke luar negeri dari KPK sejak 23 Agustus 2019.

“Sudah (menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk berpergian ke luar negeri dari KPK).

Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu,” ujar Sam Fernando, Kamis (19/9/2019).

Imam Nahrawi dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca: Pesan Imam Nahrawi Setelah Gelar Acara Perpisahan: Jangan Pernah Berhenti Berjuang

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI.
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)


Gelar acara Perpisahan

Imam Nahrawi mengadakan pesta perpisahan bersama dengan para pejabat dan staf di Kemenpora.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menyempatkan diri menunaikan shalat zuhur di lingkungan Kantor Kemenpora sebelum menghadiri acara perpisahan.

Imam Nahrawi mengaku seperti mengenang masa-masa awal saat dirinya menjabat.

Ia tercatat menjabat sebagai Kemenpora pada awal periode pertama Presiden Joko Widodo, akhir 2014.

“Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembayang. Saya berkenalan dengan jamaan di masjid,” kata Imam saat keluar dari masjid.

“Sekarang saya juga salat zuhur di sini bersama jamaah yang lain,” ujar dia menambahkan.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Jabatan dan Adakan Acara Perpisahan

Acara perpisahan mantan Menpora, Imam Nahrawi dengan seluruh pejabat dan jajaran staf di Kemenpora, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).(Kompas.com/Alsadad Rudi)
Acara perpisahan mantan Menpora, Imam Nahrawi dengan seluruh pejabat dan jajaran staf di Kemenpora, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).(Kompas.com/Alsadad Rudi) (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Pesan Imam Nahrawi

Setalah ditetepkan menjadi tersangka, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu disampaikannya langsung dalam konferensi pers di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019) sore.

Dikutip dari Tribun Sport, sebelumnya Iman Nahrawi telah bertemu Presiden Joko Widodo.

Dalam pertemuannya tersebut, Iman Nahrawi mengatakan telaj meyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora.

Ia juga menuturkan telah berkonsultasi dengan Jokowi.

“Pertama, seperti yang saya sampaikan, saya sudah melapor dan konsultasi ke Bapak Presiden,

“dan dihadapan beliau saya menyerahkan surat pengunduran diri saya agar bisa berkonsentrasi menghadapi dugaan kasus saya,” kata Imam.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peranan Imam Nahrawi terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Imam Nahrawi saat melakukan konferensi pers pengunduran dirinya sebagai Menpora di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid
Imam Nahrawi saat melakukan konferensi pers pengunduran dirinya sebagai Menpora di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)

Pada konferensi pers tersebut Imam mengucapkan terimakasih kepada para sahabat dan rekan-rekannya.

“Izinkan saya meninggalkan kantor ini. Terima kasih kepada orang-orang keren, sahabat-sahabtku, Sesmenpora, Deputi, Asdep, Sesdep, lanjutkan,” ucapnya.

Pria kelahiran Bangkalan itu juga berpesan mengenai masa depan pemuda dan olahraga di Indonesia.

“Jangan pernah berhenti untuk berjuang demi masa depan pemuda dan olahraga tanah air. Terima kasih,” ujarnya.

Imam juga berharap dapat menjalani proses hukuman yang dijatuhkan untuknya dengan lancar.

“Semoga saya bisa menghadapi proses hukum ini dengan lancar, tentu dengan pertolongan Allah swt,” sambungnya.

Setelah memberikan statement perpisahan di aula Kemenpora, Imam Nahrawi langsung bergegas ke mobil untuk menuju rumah dinasnya.

Baca: Diendus Sejak 2018, Imam Nahrawi Kini Tersangka, Sempat Bantah Tak Tahu Nominal, Hanya Awasi Atlet

Imam Nahrawi
Imam Nahrawi (Instagram @nahrawi_imam)

Penetapan tersangka

Seperti diberitakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Keduanya menjadi tersangka atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam penyyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MUI, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex.

Baca: BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Rp 26 Miliar

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Menpora Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Alex menjelaskan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, selama 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Miftahul Ulum pada Rabu (11/9/2019) lalu.

Asisten pribadi Imam Nahrawi itu ditahan selama 20 hari sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved