"Kalau kabut asapnya begini, kualitas udara sudah pasti memburuk, untuk sementara kita imbau warga kurangi aktivitas di luar rumah," ujar Kadis Kesehatan Kalsel, HM Muslim saat dihubungi, Sabtu (7/9/2019).
Muslim mengatakan bahwa masyarakat akan mudah terkena ISPA ketika kualitas udara buruk seperti ini.
Dinas Kesehatan Kalsel bahkan telah melakukan langkah menurunkan tim krisis untuk terjun di lapangan dan mendata kemungkinan adanya warga yang terserang ISPA.
Baca: 2 Ekor Beruang Ditemukan Mati Terbakar Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Dinas Kesehatan Kalsel juga telah melakukan ribuan masker bagi masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah.
"Dari hasil pantauan langsung teman-teman di lapangan, belum terlaporkan kejadian ISPA dan segala macam, sementara kita bagikan masker bagi mereka yang beraktivitas diluar rumah," ucap Muslim.
Pendirian posko dan fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan Dinkes Kalsel untuk masyarakat yang terkena ISPA.
"Kalau ada warga yang berdampak atau sakit, akan ditangani di posko atau fasilitas pelayanan kesehatan, jadi silahkan masyarakat memanfaatkan," tambah Muslim.
Enam kabupaten dan kota yang terdapat di Kalsel telah diselimuti kabut asap.
Bahkan terdapat tiga kabupaten yang mengalami keadaan terparah yakni di kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara dan Tanah Laut.
Empat Acuan Pemerintah Atasi Dampak Asap Kebakaran Hutan
Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran lintas sektoral telah membuat kesepakatan mengenai acuan sebagai pedoman bersama.
Langkah tersebut guna mengatasi dampak dari kabut asap tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau dr Yohanes seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
"Kita sudah membuat kesepakatan bersama tentang acuan penanganan dampak perubahan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau," kata Yohanes.
Ia menyebutkan ada empat acuan pedoman yang disepakati untuk mengatasi dampak dari kabut asap.
1. ISPU 101-199
Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan nilai 101-199 atau tidak sehat untuk beberapa kelompok rentan.
Kelompok rentan yang dimaksud adalah ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, serta lansia.
Mereka tidak dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah atau gedung.
Kegiatan tersebut meliputi olahraga, gerak jalan santai, upacara, dan kegiatan sejenis.