TRIBUNNEWSWIKI.COM - Koalisi masyarakat sipil atas nama Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) melakukan aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Aksi yang dilakukan siang ini, Selasa, (17/9/2019) oleh GEMAS adalah untuk mendesak DPR khususnya Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan - Kekerasan Seksual (P-KS).
Rilis resmi yang diterima Tribunnewswiki.com terima pada siang ini pukul 13.11 WIB menjelaskan beberapa poin terkait tuntutan yang dilayangkan pada Panja RUU P-KS Komisi VII DPR RI.
Pada poin pertama, GEMAS mendesak Panja RUU P-KS untuk segera membahas RUU P-KS dengan fokus: (a) menyepakati judul dan sistematika, (b) mempertahankan 6 elemen kunci RUU P-KS yaitu 9 tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana, dan pemantauan.
Selanjutnya, GEMAS mendesak DPR RI segera membentuk Tim Perumus RUU P-KS
Poin yang terakhir, GEMAS meminta keterbukaan dan pelibatan masyarakat selama proses pembahasan RUU P-PKS.
Dihubungi oleh Tribunnewswiki.com melalui Whatsapp pribadi, koordinator aksi sekaligus anggota Forum Pengada Layangan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Veni Siregar mengatakan bahwa DPR selama ini sengaja melakukan penundaan pembahasan.
"karena Panja ruu pks berangapan ada anggota yg tidak setuju. mereka merasa terancam jika ruu ini disahkan" kata Veni.
Aksi siang ini menurut GEMAS dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat, pendamping korban, keluarga korban, serta para penyintas dari semua daerah.
Hal ini olehnya, diakui sebagai bukti betapa penting dan berartinya RUU P-KS bagi Indonesia agar negara mengambil langkah-langkah yang kuat untuk mewujudkan terobosan payung hukum bagi korban.
Perjalanan RUU P-KS
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) pada tahun 2016.
Tak hanya itu, RUU P-KS juga dimasukkan kedalah RUU inisiatif DPR pada bulan April 2017.
Data Statistik Kriminal Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018
Memakai angka kriminal yang diakumulasikan oleh Statistik Kriminal Badan Pusat Statistik tahun 2018, total kekerasan seksual yang terjadi sejak 2014 hingga 2017 sejumlah 21.310 kasus, dengan rata-rata terjadi 5327 kasus per tahunnya.
Selain itu, hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS ahun 2016, menemukan sebanyak 33,4 % perempuan Indonesia yang berusia 15 – 64
tahun mengalami kekerasan dan kekerasan seksual.
Angka tersebut merupakan kasus yang tertinggi yaitu 24,2%.
Penelitian yang dilakukan Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan seksual pada tahun 2015–2016 di 20 Provinsi menemukan bahwa hanya 10-15 % pelaku kekerasan seksual yang dihukum pengadilan.
Tidak Ada Kemajuan & Fitnah
GEMAS dalam rilisnya sangat menyesalkan bahwa selama 3 (tiga) tahun sejak tahun 2016 hingga September 2019 (masa akhir periode DPR RI), belum ada kemajuan penting dalam pembahasan RUU P-KS.