TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Sumatera Selatan telah menetapkan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perusahaan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sementara itu, polisi juga menetapkan Direktur Operasional PT BHL yang berinisial AK sebagai tersangka.
"(Tersangka) inisial AK (Alvaro Khadafi) sebagai Diropsnal PT BHL (Bumi Hijau Lestari)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Kepolisian menyebutkan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mencegah terjadinya kebakaran.
Perusahaan tersebut tidak menyiagakan petugas pemadaman kebakaran untuk mencegah kebakaran.
"PT BHL mengelola kawasan hutan produksi (di) Lalan, dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya 6 orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektar," ujar dia.
Sementara itu, terdapat 5 perusahaan dan 218 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Riau.
Dikutip dari Kompas.com, Polda Riau menetapkan 47 tersangka.
Baca: Fahri Hamzah Kembali Kritik Jokowi soal KPK: Pak Jokowi Merasa KPK adalah Gangguan
Baca: Minta Pemerintah segera Sikapi soal Kabut Asap, Uya Kuya: Kondisi Ini Jadi Perhatian Luar Biasa
Salah satu perusahaan yang menjadi tersangka ialah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).
Selanjutnya, untuk daerah Sumatera Selatan, ada 27 tersangka individu lain.
Lalu, terdapat sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan.
Untuk daerah Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.
Terakhir, sebanyak 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat.
Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar yakni PT SISU dan PT SAP.
Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani karhutla tersebut.
Dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
1. Satwa Liar Mati
Akibat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu menyebabkan matinya berbagai jenis tanaman, serta mengganggu pernapasan.
Selain itu satwa liar di hutan Kalimantan juga banyak yang mati karena tak bisa menghindar dari kebakaran.