Pemerintah Bone Bolango Akan Keluarkan Perokok dari Daftar Penerima Bantuan BPJS Kesehatan

Pemerintah Bone Bolango, Gorontalo, akan mengelurakan perokok sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.


zoom-inlihat foto
perokok-akan-dikeluarkan-dari-penerima-bantuan-bpjs-kesehatan.jpg
Pixabay
Ilustrasi rokok


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, menganggarkan Rp 20 miliar dari APBD untuk menanggung iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan bagi warganya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

Anggaran tersebut termasuk besar, hal tersebut merupakan imbas dari rencana naiknya iuran BPJS Kesehatan yang tadinya untuk kelas III sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Kendati anggaran yang disiapkan cukup besar, namun ada aturan tambahan yang akan diberlakukan oleh Pemkab Bone Bolango terkait Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/9/2019), aturan tambahan tersebut di antaranya akan mengeluarkan warganya yang perokok dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

“Bagi para perokok, itu saya tidak akan masukan di PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Syaratnya harus berhenti merokok. Jika tidak mau berhenti merokok, kita akan keluarkan dari kepesertaan PBI dan kita dorong menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Hamim Pou, Senin (16/9/2019).

Baca: Resmi! Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Jadi 23 Persen Mulai 1 Januari 2020

Baca: Perubahan Kebijakan Cukai Rokok Dinilai Dapat Picu Persaingan Tidak Sehat

Lebih lanjut, Hamim memerintahkan kepada setiap kepala desa di wilayahnya untuk mendata dan mencatat kembali warga yang tidak layak lagi menerima PBI BPJS Kesehatan, terutama bagi para perokok.

PBI akan diseleksi kembali, kemungkinan besar warga perokok akan dikeluarkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

”Bayangkan kalau dia beli rokok satu hari satu bungkus Rp 20.000 dikali 30 hari, maka totalnya Rp 600.000, hanya untuk biaya rokok. Itu artinya dia tidak layak menerima PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Ini salah satu cara kita untuk bertindak tegas kepada masyarakat untuk menjauhi rokok,” tutur Hamim Pou.

Saat ini, Kabupaten Bone Bolango sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Daerah tersebut juga telah menerima penghargaan tertinggi dari Menteri Kesehatan dalam bidang kawasan tanpa rokok, yakni penghargaan Pastika Parama.

Menurut Hamim, sangat ironis jika masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi Perda KTR tersebut dengan masih merokok.

Pengeluaran masyarakat untuk merokok sangat besar setiap bulannya, sehingga pemerintah menilai warga yang merokok dianggap mampu membiayai kesehatannya sendiri.

Sehingga pemerintah mendorong mereka menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

“Beli rokok ada, tapi bayar iuran BPJS Kesehatan tidak ada. Ingat kesehatan itu mahal, tapi sekarang oleh pemerintah biaya kesehatan itu digratiskan. Itulah sebabnya ada satu hal yang harus kita ubah, bagaimana kita mencegah supaya tidak terkena penyakit. Salah satunya berhenti merokok,” ujar Hamim Pou.

Baca: Tanggapan Kemenkeu Saat Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS

Baca: Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA juga Akan Naik pada 2020

Menurutnya, merokok merupakan salah satu penyebab utama terjadinya risiko kesehatan seperti kanker dan gangguan kehamilan.

Karena itu, pemaksaan untuk berhenti merokok menurutnya merupakan cara terbaik untuk menjaga kesehatan dan mencegah risiko tersebut.

“Kalau terkena kanker maka pilihannya hanya ada kemoterapi dan laser. Kalau ada yang memilih laser. Artinya dalam satu kali laser itu membutuhkan biaya Rp 25 juta dan minimal 40 kali dilaser, maka total yang harus dibayar pemerintah itu Rp 1 miliar untuk satu orang. Ini harus dipikirkan,” ujar Hamim Pou

Oleh Hamim Pou, BPJS Kesehatan dianggap cara yang baik untuk mengatasi masalah kesehatan.

Namun, juga harus ada upaya pencegahan risiko kesehatan sejak dini dengan melakukan kegiatan olahraga, mengurangi karbohidrat, dan memperbanyak sayur dan buah, serta berhenti merokok.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Rosyid A Azhar/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved