Tanggapan Kemenkeu Saat Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati disalahkan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


zoom-inlihat foto
menteri-keuangan-sri-mulyani-bersama-komisi-xi-dpr-ri.jpg
Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani disalahkan atas kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Sri Mulyani bahkan dinilai telah mengingkari sumpah jabatan yang mengatasnamakan Tuhan dan menafikkan kesetiaan terhadap republik.

Hal itu disampaikan oleh Edi Mulyadi, seorang jurnalis dalam sebuah artikelnya di Kompasiana berjudul ‘Surat Terbuka untuk Menteri Keuangan’ yang terbit pada Jumat, 6 September 2019.

Menanggapi hal itu, Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Nufransa Wira Sakti memberikan tanggapan atas tudingan yang dilayangkan kepada Sri Mulyani.

“Sri Mulyani Indrawati kembali ke Indonesia dengan meninggalkan gajinya yang puluhan kali lipat dari gaji yang diterima sebagai menteri sekarang ini,” tulisnya dalam akun Facebook pribadinya, Jakarta, Minggu (8/9/2019) seperti dilansir Kompas.com.

“Begitu juga fasilitasnya, sangat jauh dari apa yang diberikan di Indonesia. Pengorbanan yang sangat besar demi cintanya kepada republik tempat tanah kelahirannya,” sambungnya.

Baca: Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 150 Ribu Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Nufransa mengatakan, pemerintah tidak abai kepada rakyat dalam konteks BPJS Kesehatan.

Sebab, sekitar 134 juta jiwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.

Peserta tersebut terdiri atas 96,6 juta penduduk tidak mampu (PBI) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat dan 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh Pemda.

Selain itu, pemerintah menurut Nufransa juga membayar 3 persen iuran BPJS Kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyuntikan triliunan rupiah untuk menutup defisit program JKN.

Mulai dari Rp 5 triliun (2015), Rp 6,8 triliun (2016), Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).

Anggaran itu diberikan agar defisit BPJS Kesehatan bisa menutup defisitnya yang sebesar Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Penyebab utama defisit program JKN kata Nufransa, yakni sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.

Baca: Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA juga Akan Naik pada 2020

Nufransa juga mengatakan, kenaikan Kelas 2 dan Kelas 1 BPJS Kesehatan juga dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay).

Jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, menurut Nufransa nantinya bisa saja mengajukan untuk melakukan penurunan kelas.

Khusus untuk peserta mandiri Kelas 3, akan naik menjadi sebesar Rp 42.000, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu.

“Intinya adalah Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” pungkasnya.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Yoga Sukmana/Widi Hermwan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Drama Korea - The Art

    Drama The Art of Sarah dibintangi oleh Shin
  • Film - Pria (2017)

    Pria adalah sebuah film drama pendek Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved