Berikut Daftar 32 Perusahaan yang Disegel dan Disidik Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Balai Gakkum LHK juga akan memberikan pemantauan, pengawasan, dan penindakan kepada pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan.


zoom-inlihat foto
kebakaran-hutan-dan-lahan-terjadi-di-pekanbaru-riau-senin-992019.jpg
(KOMPAS.COM/IDON)
Kebakaran hutan dan lahan.


11. PT ABP di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 99 hektare)

12. PT AER di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 998 hektare)

13. PT SKM di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 1.468 hektare)

14. PT KAL di Kabupaten Ketapang (lahan terbakar di dalam izin HGU perusahaan)

15. PT LS di Kabupaten Ketapang (lahan terbakar di dalam IUP perusahaan)

16. PT BMH di Kabupaten Sambas (luas lahan terbakar 930 hektare)

17. PT IGP di Kabupaten Landak (luas lahan terbakar 40 hektare)

18. PT NI di Kabupaten Landak (luas lahan terbakar 14 hektare)

19. PT BPG di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 58 hektare)

20. PT RKA di Kabupaten Melawi (luas lahan terbakar 600 hektare)

21. PT FI di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 6 hektare)

22. PT KGP di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 2 hektare)

23. PT KBP di Kabupaten Sekadau (luas lahan terbakar 4 hektare)

24. PT MAS di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 4 hektare)

25. PT SIA di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 3 hektare)

26. PT SKS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 35 hektare)

3 lahan korporasi perkebunan kelapa sawit yang tengah disidik:

1. PT ABP di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 99 hektare)

2. PT AER di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 998 hektare)

3. PT SKM di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 1.468 hektare)

2 lahan korporasi hutan tanam industri (HTI) yang disegel:

1. PT BPS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 50 hektare)

2. PT HKI di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 138 hektare)

Kemudian disegel pula 1 lahan milik perseorangan:

1. Uber di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 275 hektare)

(TribunnewsWiki/Sekar)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved