TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi sanksi kepada lahan milik 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu lahan milik perseorangan.
Sanksi tersebut berupa penyegelan terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum LHK Pontianak, Julian menyatakan bahwa perusahaan tersebut ditingkatkan kasusnya ke penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.
"Penyegelan ini diawali dengan monitoring titik panas dan titik api serta analisis spasial," kata Julian kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019) malam.
Julian menambahkan jika penyegelan merupakan langkah awal untuk melakukan investigasi yang lebih dalam.
Jika ditemukan bukti cukup maka akan meningkat ke penyidikan.
"Penegakan hukum dilakukan, selain menindak tegas pelaku karhutla, juga sebagai upaya penyelamatan satwa liar," ucapnya.
Balai Gakkum LHK juga akan memberikan pemantauan, pengawasan, dan penindakan kepada pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan.
"Karhutla merupakan ancaman serius terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup," tegasnya.
Berikut 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar yang disegel oleh KLHK.
1. PT DAS di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 40 hektare)
2. PT GKM di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 20 hektare di 17 lokasi)
3. PT UKIJ di Kabupaten Sintang (luas lahan terbakar 5 hektare)
4. PT PLD di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 30 hektare)
5. PT SUM di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 70 hektare)
6. PT MSL di Kabupaten Mempawah (luas lahan terbakar 30 hektare)
7. PT TANS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 60 hektare)
8. PT SPAS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 121 hektare)
9. PT MAS di Kabupaten Mempawah (luas lahan terbakar 60 hektare)
10. PT SP di Kabupaten Mempawah (luas lahan terbakar 370 hektare)
11. PT ABP di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 99 hektare)
12. PT AER di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 998 hektare)
13. PT SKM di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 1.468 hektare)
14. PT KAL di Kabupaten Ketapang (lahan terbakar di dalam izin HGU perusahaan)
15. PT LS di Kabupaten Ketapang (lahan terbakar di dalam IUP perusahaan)
16. PT BMH di Kabupaten Sambas (luas lahan terbakar 930 hektare)
17. PT IGP di Kabupaten Landak (luas lahan terbakar 40 hektare)
18. PT NI di Kabupaten Landak (luas lahan terbakar 14 hektare)
19. PT BPG di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 58 hektare)
20. PT RKA di Kabupaten Melawi (luas lahan terbakar 600 hektare)
21. PT FI di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 6 hektare)
22. PT KGP di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 2 hektare)
23. PT KBP di Kabupaten Sekadau (luas lahan terbakar 4 hektare)
24. PT MAS di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 4 hektare)
25. PT SIA di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 3 hektare)
26. PT SKS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 35 hektare)
3 lahan korporasi perkebunan kelapa sawit yang tengah disidik:
1. PT ABP di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 99 hektare)
2. PT AER di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 998 hektare)
3. PT SKM di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 1.468 hektare)
2 lahan korporasi hutan tanam industri (HTI) yang disegel:
1. PT BPS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 50 hektare)
2. PT HKI di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 138 hektare)
Kemudian disegel pula 1 lahan milik perseorangan:
1. Uber di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 275 hektare)
(TribunnewsWiki/Sekar)