Beberapa jurnalis lainnya juga mengalami hal serupa.
Tripod salah seorang jurnalis Kompas TV bahkan sampai rusak.
“Kami menyayangkan, polisi terkesan membiarkan tindak kekerasan. Pelaku dibiarkan lepas begitu saja. Polisi bahkan menghimbau kami agar jangan ambil gambar,” ujarnya.
Baca: 6 Kontroversi Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih: Ditolak 500 Pegawai KPK, Punya Harta Rp 18 M
Atas insiden itu, AJI Jakarta mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan liputan yang terjadi di gedung KPK.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana jurnalis seharusnya mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, dalam Pasal 18 UU Pers juga ditegaskan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Selain mendesak aparat kepolisian untuk menangkap dan mengadili pelaku tindak kekerasan, AJI Jakarta juga meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan.
Baca: Deretan Poin dalam Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah
Dilempari batu, alat kerja dirusak
Seorang wartawati yang juga meliput aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jumat siang, mengatakan bahwa wartawan dilempari batu saat unjuk rasa mulai ricuh.
“Kami dilempari batu. Ada yang coba naik untuk masuk gedung,” kata dia seperti dilansir Kompas.com.
Ketika massa mencoba masuk ke teras gedung, wartawati itu berlari ke arah lobi gedung untuk berlindung.
Namun, tripod kamera miliknya tertinggal di teras.
Masa demonstran lalu mengangkat tripod itu dan membantingnya hingga rusak.
“Itu benar-benar dibanting dan rusak. Sampai ada bagian yang bengkok. Tripodnya jadi tidak bisa digunakan ke atas dan ke bawah,” kata dia.
Baca: Undur Diri dari Pimpinan KPK, Saut Situmorang Tulis Surat Sebut 9 Nilai KPK hingga Novel Baswedan
Diminta lapor ke polisi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengimbau kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi saat kericuhan di depan Gedung KPK untuk melapor ke polisi.
“Wartawan yang terkena kekerasan untuk membuat laporan, divisum dan akan kita tindak lanjuti dengan proses penyelidikan,” kata dia saat ditemui di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Setelah membuat laporan, pihaknya akan memulai penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti untuk mengejar pelaku intimidasi.
“Ya nanti akan kita dalami kalau memang ada teman wartawan yang mengalami kekerasan akan kita dalami, kita periksa,” ucap dia.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)