Romahurmuziy Minta Pindah dari Sel KPK, Ingin Salatnya Lebih Khusuk

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama, Romahurmuziy, meminta untuk dipindahkan dari sel KPK.


zoom-inlihat foto
romahurmuziy-ingin-dipindahkan-dari-sel-kpk.jpg
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Romahurmuziy alias Romy ketika ditemui awak media seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama, Romahurmuziy, meminta untuk dipindahkan dari sel KPK.

Permintaan itu disampaikan oleh pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Maqdir menyampaikan permohonan supaya kliennya yang merupakan mantan Ketua Umum PPP itu dipindahkan ke Lapas Cipinang.

“Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa penahanannya dipindah dari gedung KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis,” kata Maqdir kepada majelis hakim.

Romy, sapaan Romahurmuzy yang duduk di kursi terdakwa kemudian mengungkapkan keinginannya untuk dipindah dari Rutan Cabang KPK ke Lapas Cipinang.

Romy menjelaskan, ruang utama untuk tahanan di Rutan KPK sangat terbatas.

Hal itu membuatnya merasa kesulitan ketika beribadah.

“Yang menjadi persoalan utama adalah sangat terbatasnya ruangan ini hanya 4x7 meter digunakan 25 orang sekaligus tempat ibadah, nonton TV, untuk makan dan juga untuk bersosialisasi,” ujar Romy.

“Sehingga memang kami tidak bisa berkonsentrasi untuk beribadah,” lanjutnya.

Baca: Anggota DPRD Sragen Kumpulkan Uang Kunker hingga Rp 500 Juta, Hasilnya Lalu Disumbangkan

 

Lebih lanjut, Romy juga menyinggung soal penyakitnya yang kerap kambuh.

Hal itu diperparah dengan stok air minum di Rutan KPK yang terbatas.

Romy juga menyinggung penyakitnya yang kerap kumat. Hal itu diperparah stok air minum di Rutan KPK yang terbatas.

“Di awal penahanan tiga kali dibantarkan karena emang sejak mahasiswa memiliki penyakit batu ginjal dan ada pembatasan air pada waktu itu di Rutan Merah Putih,” ujar Romy.

"Sehingga penyakit kumat dan harus dibantarkan ke RS Polri,” lanjut dia.

Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca: Pandangan Soekarno atas Peristiwa G30S: Hanya Sebuah Riak di Tengah Samudera

Ajukan nota keberatan

Ketika mendengar isi dakwaan, Romy mengaku masih belum memahami beberapa poin di dalamnya.

Karena itu, dia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi sesusai mendengar dakwaan jaksa KPK.

Romy didakwa jaksa KPK menerima suap dari mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

“Baik yang mulia, karena ada beberapa hal yang belum saya mengerti, izinkan kami menyampaikan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga akan menyampaikan nota keberatan,” kata Romy di dalam persidangan.

Salah satu poin dakwaan yang Romy belum mengerti, yaitu ia didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang dengan total Rp 325 juta dari Haris.

“Namun, di dalam uraian, saya membantu Haris. Jadi saya ini membantu Lukman Hakim Saifuddin atau bantu Haris? Karena kan di dakwaan saya didakwa bersama Lukman berarti membantu Lukman. Tetapi dalam uraian saya membantu Haris, itu di halaman 6 dan 7 yang mulia,” kata dia.

Baca: Garlic 2.0 Kucing Pertama Hasil Kloning Ilmuwan Tiongkok, Seberapa Mirip dengan yang Asli?

 

Sementara itu, Maqdir Ismail meminta waktu agar dirinya bersama tim penasihat hukum Romy menyusun nota keberatan.

“Kami mohon waktu yang cukup untuk membuat nota keberatan, kami mau minta waktu cukup panjang yang mulia,” kata Maqdir.

Menurut Maqdir, pihaknya harus mencermati isi surat dakwaan dan berkas perkara.

Maqdir meminta waktu selama dua pekan.

Akan tetapi, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim penasihat hukum.

Selain didakwa menerima Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin, Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca: Presiden Jokowi Minta Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Sementara Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved