TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait pro-kontra revisi UU KPK.
Jokowi menegaskan agar revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai mengganggu independensi KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), pernyataan itu disampaikan Jokowi ketika ditanya awak media mengenai sejumlah pasal dalam draf revisi yang berpotensi melemahkan KPK.
Misalnya pasal tentang pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan.
“Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca: Revisi UU KPK, Said Didu Kritik Jokowi, Mahfud Bela Jokowi: Saya Kira Pak Didu Keliru
Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengaku akan mempelajari terlebih dulu DIM tersebut.
Setelah itu ia baru akan memutuskan apakah akan mengirim surat presiden (surpres) ke DPR sebagai tanda dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara dewan dan pemerintah.
“Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi,” kata dia.
Baca: Resmi, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Revisi UU KPK
Jokowi juga mengaku akan mempelajari satu per satu setiap pasal dalam draf RUU KPK yang disusun DPR.
Bisa saja ada pasal yang disetujui pemerintah, namun ada juga pasal yang ditolak.
“Nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa (pasal) ini iya, kenapa (pasal) ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya,” kata dia.
Sebelumnya, seorang peneliti LIPI, Moch Nurhasim sempat mempertanyakan posisi Jokowi sebagai presiden terkait inisiatif DPR yang akan merevisi UU KPK.
“Pertanyaannya satu, kira-kira Presiden Jokowi posisinya ada di mana (dalam revisi UU KPK)?” ujar Nurhasim di Kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Menurut dia, rencana revisi UU KPK sudah menjadi kegaduhan publik, nasib pemberantasan korupsi pun sedang jadi sorotan.
Oleh sebab itu, penting bagi seorang kepala negara untuk menyatakan sikap, apakah mendukung revisi itu atau menolaknya.
“Paling penting dari penolakan sivitas LIPI atas revisi UU KPK ini adalah Presiden segera bersikap, mengambil posisi, posisinya ada di mana? Apakah mendukung, menolak atau diam saja dan diserahkan kepada kekuatan-kekuatan politik di parlemen?” ujar dia.
Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk
Nurhasim mengatakan, apabila Jokowi terus berlarut-larut dan belum bersikap, maka di masyarakat akan muncul kekhawatiran seolah Presiden ingin mengadu antara publik dan DPR dalam persoalan KPK ini.
“Desakan kami jelas, Presiden didesak untuk segera keluarkan sikap atau posisi. Karena ini akan bisa selesai kalau suara penolakan bergelora dari semua kalangan. Kita tunggu dua minggu ini sebelum pelantikan, kira-kira posisi Pak Presiden bagaimana?” ujar dia.
Ia sekaligus menyoroti DPR dan orang-orang di sekitar Jokowi yang menebarkan opini bahwa revisi UU KPK ini justru akan memperkuat KPK secara kelembagaan.
Oleh sebab itu, Presiden penting untuk angkat bicara mengenai sikapnya atas revisi UU KPK.
Diketahui, berdasarkan draf yang disusun Badan Legislasi DPR, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang direvisi.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
Kedua, mengenai kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Baca: Deretan Poin dalam Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi sudah dikirim kepada Presiden Jokowi.
Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ihsanuddin/Deti Mega Purnamasari/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official