TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah melalui perjalanan panjang dan menuai pro kontra, seluruh fraksi di DPR akhirnya menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Revisi UU KPK sendiri merupakan usulan dari Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Usulan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi di DPR dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (5/9/2019) siang.
“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat seperti dilansir Kompas.com.
Pertanyaan itupun disambut dengan pernyataan setuju dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Tidak ada satupun fraksi yang keberatan dan melakukan interupsi.
Akhirnya Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Baca: Setelah Tuai Gelombang Demonstrasi, Pemerintah Hong Kong Akhirnya Cabut RUU Ekstradisi
Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.
Setelah disetujui di rapat paripurna, selanjutnya Baleg bertekad untuk mengebut pembahasan revisi tersebut.
Dengan begitu, revisi UU KPK dapat diselesaikan sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
“Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini,” kata Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Hendrawan meyakini revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.
Ia mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat bahwa UU KPK harus direvisi.
“Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang,” ujar Hendrawan.
Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Terlebih menurutnya, pada prinsipnya pemerintah juga sudah menyetujui revisi tersebut sejak 2015 silam, hanya saja pembahasannya sempat tertunda.
“Nanti kita lihat (sikap pemerintah). Sebenarnya revisi ini sudah disepakati DPR dan pemerintah makanya masuk Prolegnas,” kata dia.
Baca: Revisi UU KPK Mencuat Lagi, Aktivis Antikorupsi Nilai Berpotensi Lemahkan KPK
Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.