TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut buka suara terkait revisi UU KPK.
Namun, Mahfud MD memberikan penjelasan tersebut untuk Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Pasalnya, Said Didu mengomentari berita dari Kompas.com soal ketidaktahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK yang telah diketok DPR.
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi mengaku tidak tahu, bila seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Baca: Mahfud MD Bolehkan Bendera Bintang Kejora dan Tauhid Berkibar di Indonesia dengan Alasan Ini
Baca: Tantang Warganet Buktikan Tudingan Anti-bendera Tauhid, Mahfud MD Akan Beri Hadiah 10 Juta
"Itu (revisi UU KPK) inisiatif dari DPR, saya belum tahu isinya," kata Jokowi setelah menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Rumah Radang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis siang.
Lebih lanjut, Jokowi hanya mengatakan, KPK saat ini sudah bekerja dengan baik.
"Saya belum tahu (revisi UU KPK), jadi saya belum bisa menyampaikan apa-apa," tutupnya.
Diberitakan, setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca: Ria Irawan Dirawat Lagi di RS: Ada Artis Lain Hina Ria Irawan karena Pakai BPJS Obati Kanker
Baca: Seorang Siswi Dipukul hingga Lebam dan Ditendang Dadanya hingga Pingsan oleh Teman Prianya
Hendrawan meyakini, revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.
Ia mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat, UU KPK harus direvisi.
"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.
Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Ketidaktahuan Jokowi terkait isi revisi UU KPK ini menuai tanggapan dari Said Didu.
Said Didu mengkritik Jokowi yang belum tahu isi UU tersebut.
Menurut Said Didu, setiap pejabat yang mewakili pemerintah untuk membahas produk undang-undang di DPR, tentu sudah dibekali amanat presiden.
Sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi belum membaca hal tersebut.
"Lha kan Bapak yg tanda tangan amanat presiden kepada pejabat yg mewakili pemerintah bersama dim-nya."
"Jika sdh diketok atas persetujuan yg mewakili Bpk maka tdk ada alasan bhw Bpk blm baca."
"Baca atau tdk baca itu tanggung jawab Bapak," cuit Said Didu.
Cuitan Said Didu tersebut direspons oleh sahabatnya, Mahfud MD setelah dicolek oleh seorang netter yang meminta pendapat Mahfud MD.