Deretan Poin dalam Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK.


zoom-inlihat foto
ketua-kpk-agus-rahardjo-memberikan-keterangan-terkait-ott.jpg
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer.


Penyidik tidak harus dari kepolisian, seperti CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, dan MACC di Malaysia.

Baca: Revisi UU KPK Mencuat Lagi, Aktivis Antikorupsi Nilai Berpotensi Lemahkan KPK

Sejumlah penggiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Aksi tersebut mendesak DPR untuk membatalkan revisi undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penggiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Aksi tersebut mendesak DPR untuk membatalkan revisi undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Dalam revisi UU KPK, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan korupsi.

Menurut Agus Rahardjo, hal ini berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara.

Agus melanjutkan, aturan ini juga akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara.

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

Agus menyayangkan ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK, yaitu mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, tidak lagi tercantum.

Sebab, kata Agus, pemberantasan korupsi dilakuka karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dibutuhkan jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

Seorang aktivis membawa spanduk yang bertuliskan tolak revisi UU KPK pada aksi damai bentuk penolakan revisi UU KPK di bundaran Untan, tugu Digulis, Pontianak, Senin (22/2/2016) sore. Demonstrasi ini digelar oleh puluhan massa dari berbagai profesi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kalimantan Barat. aksi yang dinamai mimbar bebas ini juga menampilkan permainan musik, teatrikal, penandatangan petisi dan pembacaan puisi. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)
Seorang aktivis membawa spanduk yang bertuliskan tolak revisi UU KPK pada aksi damai bentuk penolakan revisi UU KPK di bundaran Untan, tugu Digulis, Pontianak, Senin (22/2/2016) sore. Demonstrasi ini digelar oleh puluhan massa dari berbagai profesi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kalimantan Barat. aksi yang dinamai mimbar bebas ini juga menampilkan permainan musik, teatrikal, penandatangan petisi dan pembacaan puisi. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA) (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Agus mengatakan, aturan ini membuat KPK hanya bisa mengambil alih perkara yang sedang dalam proses penyelidikan.

Padahal kata Agus dalam aturan yang berlaku saat ini, bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU KPK.

8. Kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

Agus Rahardjo menyebut ada kewenangan-kewenangan strategis dalam proses penuntutan yang hilang dalam draf revisi UU KPK.

Kewenangan itu yakni pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LKHPN dipangkas

Dalam draf revisi UU KPK, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilakukan di masing-masing instansi.

Menurut Agus, hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.

“Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi, (padahal) selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi,” ujar Agus.

Atas temuan tersebut, Agus meminta DPR mempertimbangkan kembali wacana revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan KPK.

“KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” kata Agus.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ardito Ramadhan/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved