Deretan Poin dalam Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK.


zoom-inlihat foto
ketua-kpk-agus-rahardjo-memberikan-keterangan-terkait-ott.jpg
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra terkait kasus dugaan suap impor bawang putih dengan barang bukti uang 50 ribu USD dan bukti transfer.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah sekian lama mandek, upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) akhirnya mendapat jalan mulus di akhir masa periode pertama pemerintahan Joko Widodo.

Setelah cukup lama mengendap, DPR melakukan manuver yang mengejutkan banyak pihak untuk menyepakati dilakukannya revisi UU KPK.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/9/2019), Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang menurutnya sangat berisiko melumpuhkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

“Hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/9/2019) sore.

Masih dari Kompas.com, berikut sembilan persoalan di dalam draf RUU KPK yang dijabarkan oleh Agus Rahardjo:

Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk

1. Terancamnya independensi KPK

Alih-alih menjadi lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, revisi UU KPK justru menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat.

“Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,” kata Agus.

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

Draf revisi UU KPK menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui persetujuan Dewan Pengawas.

Selain itu, penyadapan juga diberikan batas waktu selama tiga bulan.

Agus berpendapat, hal itu tidak tepat karena pengungkapan kasus korupsi membutunkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang.

“Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang. Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan,” katanya.

Baca: Resmi, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Revisi UU KPK

3. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih DPR

Agus Rahardjo menilai, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR memperbesar kekuasaan DPR yang nantinya tidak hanya akan memilih pimpinan KPK.

Di sisi lain, Agus berpendapat Dewan Pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

Revisi UU KPK mengatur bahwa penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.

“Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri,” kata Agus Rahardjo.

Agus menambahkan, lembaga-lembaga antirasuah di beberapa negara lain juga telah menerapkan sumber terbuka.

Penyidik tidak harus dari kepolisian, seperti CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, dan MACC di Malaysia.

Baca: Revisi UU KPK Mencuat Lagi, Aktivis Antikorupsi Nilai Berpotensi Lemahkan KPK

Sejumlah penggiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Aksi tersebut mendesak DPR untuk membatalkan revisi undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penggiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Aksi tersebut mendesak DPR untuk membatalkan revisi undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Dalam revisi UU KPK, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan korupsi.

Menurut Agus Rahardjo, hal ini berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara.

Agus melanjutkan, aturan ini juga akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara.

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

Agus menyayangkan ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK, yaitu mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, tidak lagi tercantum.

Sebab, kata Agus, pemberantasan korupsi dilakuka karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dibutuhkan jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

Seorang aktivis membawa spanduk yang bertuliskan tolak revisi UU KPK pada aksi damai bentuk penolakan revisi UU KPK di bundaran Untan, tugu Digulis, Pontianak, Senin (22/2/2016) sore. Demonstrasi ini digelar oleh puluhan massa dari berbagai profesi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kalimantan Barat. aksi yang dinamai mimbar bebas ini juga menampilkan permainan musik, teatrikal, penandatangan petisi dan pembacaan puisi. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)
Seorang aktivis membawa spanduk yang bertuliskan tolak revisi UU KPK pada aksi damai bentuk penolakan revisi UU KPK di bundaran Untan, tugu Digulis, Pontianak, Senin (22/2/2016) sore. Demonstrasi ini digelar oleh puluhan massa dari berbagai profesi yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kalimantan Barat. aksi yang dinamai mimbar bebas ini juga menampilkan permainan musik, teatrikal, penandatangan petisi dan pembacaan puisi. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA) (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Agus mengatakan, aturan ini membuat KPK hanya bisa mengambil alih perkara yang sedang dalam proses penyelidikan.

Padahal kata Agus dalam aturan yang berlaku saat ini, bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU KPK.

8. Kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

Agus Rahardjo menyebut ada kewenangan-kewenangan strategis dalam proses penuntutan yang hilang dalam draf revisi UU KPK.

Kewenangan itu yakni pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LKHPN dipangkas

Dalam draf revisi UU KPK, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dilakukan di masing-masing instansi.

Menurut Agus, hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan penyelenggara negara.

“Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi, (padahal) selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi,” ujar Agus.

Atas temuan tersebut, Agus meminta DPR mempertimbangkan kembali wacana revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan KPK.

“KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK,” kata Agus.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Ardito Ramadhan/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved