TRIBUNNEWSWIKI.COM – Syamsul Arifin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang jadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya resmi ditahan.
Penetapan Syamsul sebagai tersangka itu dilakukan Polda Jatim setelah mengantongi bukti berupa video yang menampilkan tindakan Syamsul.
Dalam video tersebut, tampak Syamsul meneriakkan ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua saat terjadi insiden pengepungan Asrama Papua di Surabaya, 16-17 Agustus 2019.
Selain Syamsul, Tri Susanti yang telah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong juga resmi ditahan.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Wakil Kapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto.
Ia mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka resmi dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).
“Tri susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin (SA) kita pastikan untuk melakukan penahanan mulai dengan hari ini. Penahanan pertama di 20 hari pertama,” kata Toni, Selasa (3/9/2019).
Baca: Selain Romelu Lukaku, Ini Deretan 7 Pemain yang Pernah Jadi Korban Rasisme di Stadion
Baca: Deretan Fakta Kerusuhan Papua, Ada 46 Tersangka, Benny Wenda Disebut Menghasut, PLN Rugi 1,9 Miliar
Adapun alasan penahanan itu menurut Toni di antaranya untuk mempermudah penyidikan.
Selain itu, kedua tersangka juga berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum serta dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.
“Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan,” ujar Toni.
Sebelumnya, baik Susi maupun Syamsul telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019).
Pemeriksaan tersebut berakhir pada Selasa (3/9/2019) dini hari.
Keduanya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara Syamsul Arifin disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, Susi merupakan Korlap ormas yang melakukan aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya beberapa waktu lalu.
Ia diduga menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung.
Sementara itu, Syamsul Arifin diketahui adalah salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya.
Ia diduga melontarkan ujaran rasis ke arah mahasiswa Papua saat aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
Aksi Syamsul Arifin tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.