Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya seorang PNS menjaga etika di hadapan publik.
Tak hanya itu, sebagai ASN juga sudah sepatutnya bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat,” kata Fikser.
Baca: Dua Jenderal TNI Asli Papua, Mayjen Wayangkau & Mayjen Asariba, Jadi Pangdam di 2 Kodam di Papua
Baca: Empat WN Australia Dideportasi Karena Dugaan Mengikuti Unjuk Rasa Pro-Kemerdekaan di Papua Barat
Fikser menambahkan, dalam Undang-Undang, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
“Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita,” kata dia.
Karena itu, sambung Fikser, siapa pun dan dengan alasan apa pun memang dilarang berbuat rasisme, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Siapa pun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan,” tambah dia.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official