TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan lokasi ibu kota baru yang berada di Kalimantan Timur.
Ibu kota negara baru tersebut akan berlokasi di sebagian Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi saat konferensi pers terkait pemindahan ibu kota Indonesia yang baru, Senin (26/8/2019).
Baca: Resmi, Ibu Kota Baru di Sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim
Baca: Sutiyoso, Ahok dan Djarot Setuju Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur
"Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," kata Presiden Jokowi.
Keputusan penetapan lokasi ibu kota tersebut sudah melalui kajian intensif selama tiga tahun terakhir.
"Pemerintah telah melakukan kajian mendalam dan intensifkan studinya selama tiga tahun terakhir," ungkap Jokowi.
Dilansir oleh Tribunnews.com (28/8/2019), ternyata bakal tidak ada pilkada di ibu kota baru Indonesia nantinya.
Bentuk pemerintahan di ibu kota negara Indonesia yang baru bukan otonom, tapi administratif.
Oleh karena itu, ibu kota negara akan dipimpin oleh aparatur sipil negara dan tidak ada pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca: Bukan Daerah Otonom, Mendagri Tjahjo Kumolo Sebut Ibu Kota Baru Tak Perlu Pilkada
Baca: Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur, Mendagri : Bukan Langsung Nama Provinsi Baru
Menurut Akmal ibu kota negara baru nanti akan berbentuk daerah administratif khusus dan dipimpin oleh ASN yang ditunjuk pemerintah.
“Bentuk pemerintah baru nanti bukan otonom tapi administratif khusus dan otomatis dipimpin oleh ASN, yang memantau nanti saya itu,” ungkap Akmal.
Akmal mengatakan ibu kota baru diharapkan bebas dari dinamika politik.
Ibu kota negara yang baru nanti tidak seperti di Jakarta sekarang yang berbentuk daerah otonomi khusus dan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya secara politik.
Sebagai daerah administratif khusus, maka pemerintah pusat, terutama presiden, mempunyai kewenangan langsung mengatur ibu kota tersebut.
“Kita sarankan ibu kotanya administratif dan agitatif, bukan otonom. Kalau otonom ada pilkada, ada DPRD, dan pasti ada dinamika politik,” tegasnya.
Pernyataan Akmal tersebut juga ditegaskan langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan ibu kota baru yang dicanangkan di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut akan dibuatkan wilayah administratif khusus dan bukan otonomi khusus.
Baca: Ibu Kota Pindah Ke Kaltim, Anies: Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi dan Macet Tak Bisa Berkurang
Baca: 282 Anggota DPR Menghadiri Pembacaan Surat Pemindahan Ibu Kota Baru
Tjahjo menggambarkan ibu kota baru tersebut nantinya akan seperti Putrajaya di Malaysia atau kawasan kota mandiri seperti BSD (Bumi Serpong Damai) di bawah Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Usulan kami itu bukan daerah otonomi baru, bukan langsung nama provinsi baru, kabupaten baru, enggak. Itu adalah fokus seperti Putraajaya di Kuala Lumpur itu loh, ada area yang khusus untuk pemerintahan. Itu aja prinsipnya," kata Tjahjo di Kantor KPK, dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.