Anak Anggota DPRD & Anak Pejabat Nyabu di Kamar Kos Perempuan 19 Tahun, sang Ibu Juga Anggota DPRD

Anak Anggota DPRD & Anak Pejabat Nyabu di Kamar Kos Perempuan 19 Tahun, Ibunya Juga Anggota DPRD.


zoom-inlihat foto
anak-pejabatnyabu322.jpg
HANDOVER/TRIBUN BALI
Anggota DPRD & Anak Pejabat Nyabu di Kamar Kos Perempuan Usia 19 Tahun.


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Dua anak pejabat, satu di antaranya anggota dewan, diamankan petugas karena menggelar pesta sabu-sabu di kamar kos seorang cewek berusia 19 tahun.

Anak pejabat dan anggota dewan ini pun terbuka melakukan perbuatan terlarang di kos cewek.

Polisi punya barang bukti.

Sebagai keluarga dari figur publik, seharusnya mereka menjaga perilaku.

Baca: BURUAN Daftar, Pertamina Buka Lowongan untuk Fresh Graduate SMA/SMK, D3, D4/S1, Ditutup 25 Agustus

Baca: FAKTA-fakta Rusuh Manokwari, Mulai Dugaan Penyebab Rusuh hingga Kapolda & Pangdam Dievakuasi

Namun, itu tak dilakukan sehingga mereka akhirnya ditangkap polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sedang asyik mengisap sabu, 3 orang di kamar kos digerebek polisi.

Mereka berada di kos perempuan berusia 19 tahun.

Dua pria yang menggelar pesta narkoba di kamar kos cewek itu adalah anak pejabat.

Satu orang di antaranya anak anggota dewan terpilih.

Tak peduli anak orang terpandang, keduanya tetap digelandang polisi karena kasus tersebut.

Baca: PLN Akan Beri Kompensasi Listrik Padam, Simak Cara Cek Besarannya

Baca: 7 Universitas Swasta dan 4 Universitas Negeri Terbaik di Jawa Tengah, Kampusmu Termasuk?

Polisi menemukan barang bukti yang membuat ketiganya tidak dapat berkelit.

Jeratan hukuman penjara menanti mereka jika terbukti bersalah.

Perbuatan terlarang ketiga orang itu terendus polisi yang langsung melakukan penggerebekan.

Sat Narkoba Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, petugas kepolisian meringkus putra Kadisdukcapil dan anak salah seorang anggota DPRD Klungkung terpilih.

Keduanya kedapatan pesta sabu-sabu di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Ngurah Rai, Semarapura.

Baca: 17 PTS Terbaik Tahun 2019 Versi Kemenristekdikti, Universitas Telkom hingga UII, Kampusmu yang Mana?

Baca: Balasan Gibran dan Kaesang saat Dapat Komentar Negatif soal Suntikan Dana Bisnis Startup Gibran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan Selasa (6/8/2019) lalu sekitar pukul 21.40 Wita.

Ketika itu, polisi menggerebek sebuat rumah kos yang terletak di jalan Ngurah Rai - Desa Besang Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali.

Di rumah kos tersebut, polisi berhasil mengangkap I Nyoman DYH (22), warga yang tinggal di Jalan Puputan, Semarapura, Klungkung.

Ia ditangkap bersama dengan kekasihnya, seorang wanita berinisial LNE (19), warga Gelgel.





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved