TRIBUNNEWSWIKI.COM – PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya memberikan kompensasi untuk warga yang terdampak pemadaman di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019).
Kompensasi yang akan diberikan tersebut sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Hal itu seperti yang dituliskan oleh PLN pada laman resminya pada Minggu (18/68/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/8/2019), besaran kompensasi bagi warga yang terdampak dapat dilihat pada laman resmi PLN.
Berikut langkah-langkah yang hraus dilakukan untuk mengetahui besaran kompensasi PLN.
- Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
- Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
- Pilih menu "Pelanggan"
- Setelah itu, pilih "Layanan Online"
- Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
- Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter
- Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
- Klik "search"
- Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi di dalamnya.
Baca: 7 Universitas Swasta dan 4 Universitas Negeri Terbaik di Jawa Tengah, Kampusmu Termasuk?
Baca: 15 PTN dan PTS Terbaik di Jawa Barat Menurut Menristekdikti, Cek Kampusmu!
Perlu diketahui juga, bahwa kompensasi akan diberikan pada September 2019.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.
Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Telah diberitakan juga sebelumnya bahwa PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada 4 Agustus silam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani mengatakan bahwa PLN menyediakan dana sebesar Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Lebih lanjut, terkait degnan mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah.
PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tariff adjustment.
Sedangkan untuk konsumen Non Adjusment, kompensasi yang diberikan adalah sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Kompensasi tersebut berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official