Latar Belakang #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjanjian Salatiga melibatkan Raden Mas Said, Pakubuwono III, VOC dan Sultan Hamengku Buwono I.
Perjanjian ini menandakan pecahnya Kesultanan Mataram menjadi Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Mangkunegaran.
Perjanjian Salatiga terjadi akibat adanya Perjanjian Giyanti.
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional : Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755)
Kedua perjanjian tersebut merupakan bukti berhasilnya Belanda dalam memecahbelah persatuan Jawa.
Perjanjian Giyanti bermula karena adanya pertikaian antar-anggota keluarga Kasunanan Surakarta mengenai pewaris tahta kerajaan.
Tiga tokoh utama yang terlibat dalam perang saudara ini adalah Susuhunan Pakubuwono II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said alias Mangkunegara I.
Pada masa itu Pangeran Arya Mangkunegara, putra sulung Amangkurat IV penguasa kerajaan Mataram dikenal sebagai sosok yang selalu menentang Belanda.
Akibatnya, namanya dihapus dari daftar pewaris kerajaan dan dibuang ke Sri Lanka.
Anak Pangeran Arya Mangkunegara, Raden Mas Said bertekad untuk meneruskan perjuangan sang ayah dan berpendapat bahwa dialah pewaris tahta yang sesungguh.
Ketika Pakubuwono II diangkat menjadi raja Mataram, Raden Mas Said melakukan pemberontakan.
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional: Mangkunegara I (Raden Mas Said)
Sementara itu, Pangeran Mangkubumi, adik Pakubuwono II juga menginginkan kekuasaan.
Awalnya, Pangeran Mangkubumi bersekutu dengan Raden Mas Said untuk menggulingkan Pakubuwono II dan juga VOC.
Ketika Pakubuwono II meninggal akibat sakit keras, perlawanan keduanya semakin kencang dan mengancam VOC.
VOC kemudian menggunakan taktik devide et impera (politik pecah belah) dan menawarkan Pangeran Mangkubumi separuh wilayah kerajaan Mataram.
Tawaran itu kemudian diterima Pangeran Mangkubumi yang diberi gelar Sri Sultan Hamengku Buwono I.
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional: Sri Sultan Hamengku Buwono I
Raden Mas Said merasa dikhianati Hamengku Buwono I, kemudian melakukan pemberontakan.
Setidaknya terjadi tiga pertempuran dahsyat yang dipimpin oleh Raden Mas Said untuk menentang VOC, Pakubuwono III dan Hamengku Buwono I.
Karena merugikan VOC dengan jatuhnya korban dan persenjataan, akhirnya VOC menawarkan perjanjian Salatiga kepada Raden Mas Said.
Karena itulah dibuat Perjanjian Salatiga pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga. (1)
Isi Perjanjian #
Dengan adanya Perjanjian Salatiga, Hamengku Buwono I dan Pakubuwono III harus merelakan sebagian wilayah kekuasaannya kepada Raden Mas Said.
Raden Mas Said dapat memperoleh wilayah di tanah bekas Mataram dan menjadi penguasa di Kadipaten Mangkunegaran dengan bergelar Mangkunegara I.
Wilayah kekuasannya meliputi wilayah yang sekarang disebut Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Ngawen.
Pasca runtuhnya kekuasaan, dengan adanya Perjanjian Salatiga ini wilayah Mataram dikuasai oleh tiga penguasa yang berbeda yakni Pakubuwono, Hamengkubuwono dan Mangkunegara.
Dengan demikian penguasa Kadipaten Mangkunegaran berhak menggunakan gelar Adipati. (2)
Dampak #
Perjanjian Salatiga menandai runtuhnya Kerajaan Mataram yang terbagi menjadi tiga, Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Mangkunegaran.
Dengan demikian, VOC semakin memiliki pengaruh besar terhadap kerajaan-kerajaan di Jawa.
Belanda mulai ikut campur tangan dalam urusan kerajaan, seperti pengangkatan raja baru dan sebagainya.
Ketika Pakubuwono III meninggal pada 1788, tahtanya diwarisi kepada Pakubuwono IV.
Pakubuwono IV memberi gelar Pangeran Mangkubumi kepada saudaranya.
Hal ini membuat Sultan Hamengku Buwono marah karena Mangkubumi adalah gelarnya dulu.
Ketegangan berlangsung di antara keduanya.
Lebih parah lagi, Mangkunegara I menagih janji VOC bahwa jika Pangeran Mangkubumi wafat, tahta Kasultanan Yogyakarta akan diberikan pada Mangkunegara I.
Tuntutan Mangkunegara dibayar VOC dengan 4000 real upeti sehingga tidak lagi terjadi peperangan.
Generasi selanjutnya dari ketiga kerajaan tersebut berlangsung damai. (3)
(TribunnewsWiki/Indah)
Jangan lupa subscribe channel YoutubeTribunnewsWiki
| Nama | Perjanjian Salatiga |
|---|
| Kategori | Peristiwa Bersejarah |
|---|
| Waktu | 17 Maret 1757 |
|---|
| Tempat | Salatiga |
|---|
| Pihak Terkait | VOC (Belanda), Hamengku Buwono I, Pakubuwono III dan Raden Mas Said |
|---|
Sumber :
1. myrepro.wordpress.com
2. www.goodnewsfromindonesia.id
3. www.dosenpendidikan.co.id