17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional : Perjanjian Giyanti (13 Februari 1755)

Perjanjian Giyanti melibatkan VOC, Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi. Perjanjian Giyanti melahirkan Kesultanan Yogyakarta dan perpecahan Jawa.


zoom-inlihat foto
perjanjian-giyanti.jpg
ikpni.com/mediaindonesia.com
Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti melibatkan VOC, Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi. Perjanjian Giyanti melahirkan Kesultanan Yogyakarta dan perpecahan Jawa.




  • Latar Belakang #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjanjian Giyanti melibatkan VOC, Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi.

Perjanjian Giyanti melahirkan Kesultanan Yogyakarta dan perpecahan Jawa.

Perjanjian Giyanti bermula karena adanya pertikaian antar-anggota keluarga Kasunanan Surakarta mengenai pewaris tahta kerajaan.

Tiga tokoh utama yang terlibat dalam perang saudara ini adalah Susuhunan Pakubuwono II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said alias Mangkunegara I.

Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional: Sri Sultan Hamengku Buwono I

Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional: Mangkunegara I (Raden Mas Said)

Pakubuwono II adalah kakak dari Pangeran Mangkubumi, sementara Raden Mas Said adalah putra Pangeran Arya Mangkunegara, putra sulung Amangkurat IV.

Pangeran Arya Mangkunegara seharusnya menjadi pewaris tahta Amangkurat IV.

Namun karena menentang VOC, Pangeran Arya Mangkunegara diasingkan ke Sri Lanka.

Atas dasar itu, Raden Mas Said memulai perlawanan terhadap VOC dan menuntut hak sebagai pewaris Mataram.

Pangeran Mangkubumi yang memiliki tujuan serupa awalnya bekerjasama dengan Raden Mas Said dalam menumpas Belanda di tanah Jawa.

Bahkan, putri Pangeran Mangkubumi, Raden Ayu Inten dinikahkan dengan Raden Mas Said.

Pasukan gabungan itu membuat Pakubuwono II kewalahan dan meninggal karena sakit parah.

Setelah Pakubuwono meninggal, tahta kerajaan diwariskan kepada putra Pakubuwono II dan diberi gelar Pakubuwono III.

Makin tak terima dengan keputusan tersebut, Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said makin sengit melakukan perlawanan terhadap VOC.

Untuk menghadapi keduanya, VOC melakukan taktik devide et impera (politik pecah belah).

VOC menghasut Raden Mas Said dengan mengatakan bahwa Pangeran Mangkubumi sejujurnya tidak suka dengan Raden Mas Said.

VOC secara diam-diam mendekati Pangeran Mangkubumi untuk menawarkan separuh wilayah Mataram untuk dikuasai oleh Pangeran Mangkubumi.

Meski awalnya sempat curiga, Pangeran Mangkubumi akhirnya bersedia melakukan perundingan

Pada 13 Februari 1755, pihak VOC dan pihak Pangeran Mangkubumi bertemu di Desa Giyanti, dekat Salatiga. (1)

Pangeran Mangkubumi alias Sri Sultan Hamengku Buwono I
Pangeran Mangkubumi alias Sri Sultan Hamengku Buwono I (wikimedia.org)

  • Isi Perjanjian #


Soedarisman Poerwokoesoemo dalam bukunya, 'Kadipaten Pakualaman', mengemukakan isinya sebagai berikut:

Pasal 1 

Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwana Senapati ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalifatullah di atas separuh dari Kesultanan Mataram yang diberikan kepada beliau dengan hak turun-temurun pada pewarisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

Pasal 2 

Akan senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.

Pasal 3 

Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur. Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.

Pasal 4 

Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.

Pasal 5 

Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.

Pasal 6 

Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei1746. Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.

Pasal 7 

Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana IIIsewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 8 

Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.

Pasal 9 

Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.

Penutup 

Perjanjian ini dari ditandatangani oleh N. Hartingh, W. van Ossenberch, J.J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens dari pihak VOC. (2)

Perjanjian Giyanti
Perjanjian Giyanti (tugassma1purworejo.blogspot.com)

  • Dampak Perjanjian #


Secara de facto dan de jure, Perjanjian Giyanti menandai berakhirnya Kerajaan Mataram yang sepenuhnya independen.

Berdasarkan perjanjian itu, Mataram dibagi dua yaitu sebelah timur Kali Opak dikuasai Paku Buwono III berkedudukan di Surakarta dan wilayah Barat diserahkan ke Pangeran Mangkubumi yang berkedudukan di Yogyakarta.

Pembagian wilayah Kerajaan Mataram
Pembagian wilayah Kerajaan Mataram (wikimedia.org)

Raden Mas Said yang tidak diikut sertakan menjadi marah karena pengkhianatan Pangeran Mangkubumi.

Beberapa kerusuhan yang dipimpin Raden Mas Said terjadi untuk melawan VOC, Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi.

Setidaknya terjadi tiga pertempuran dahsyat pada periode ini.

Raden Mas Said bahkan mendapat julukan Pangeran Sambernyawa karena berhasil menumpas lawan dengan jumlah korban nyawa yang cukup banyak.

Perang-perang tersebut terjadi di desa Kasatriyan, di hutan Sitakepyak dan di benteng Vredeburg.

Perlawanan Raden Mas Said akhirnya dapat diredam setelah diadakan perjanjian Salatiga.

Dalam perjanjian Salatiga, Raden Mas Said mendapat wilayah khusus untuk dipimpin, yaitu Kadipaten Mangkunegaran.

Raden Mas Said pun mendapat gelar baru sebagai Mangkunegara I. (3)

(TribunnewsWiki/Indah)

Jangan lupa subscribe channel YoutubeTribunnewsWiki



Nama Perjanjian Giyanti
Kategori Peristiwa Bersejarah
Waktu 13 Februari 1755
Tempat Desa Giyanti
Pihak Terkait VOC (Belanda), Pangeran Mangkubumi, dan Pakubuwono III


Sumber :


1. tirto.id
2. Soedarisman Poerwokoesoemo. 1985. Kadipaten Pakualaman. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
3. myrepro.wordpress.com


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved