TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kuasa hukum Tomy Winata, pemilik Grup Artha Graha diduga telah melakukan penyerangan terhadap hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Pengacara Tomy Winata yang diduga bernama Desrizal Chaniago itu melakukan penyerangan saat majelis hakim membacakan amar putusan.
Dikutip dari Tribun Jateng, upaya penganiayaan tersebut terjadi saat siding perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca: Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menangis Histeris, Pengacara: Yang Pasti Dia Kecewa
Baca: Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat, Makmur.
“Kejadian itu pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti,” kata Makmur.
“Kejadian bermula ketika majelis hakim membacakan putusan. Pada bagian pertimbangannya sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak,” lanjutnya.
Ketika majelis hakim tengah membacakan putusan perkara, tiba-tiba Desrizal Chaniago yang semula duduk di kursi berjalan ke hadapan hakim.
Desrizal kemudian menarik ikat pinggang dan diarahkan kepada majelis hakim.
“Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D utnuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan,” lanjut Makmur.
Akibatnya, hakim ketua yang berinisial HS dan hakim anggota I berinisial DB mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum.
“Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota I DB,” kata Makmur.
Beruntung pihak keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi kembali kondusif.
Diproses Hukum
Makmur mengatakan pihak PN Jakarta Pusat sudah melaporkan insiden penganiayaan terhadap majelis hakim tersebut kepada kepolisian.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah pihak PN Jakarta Pusat berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung.
“Pihak pimpinan PN Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” lanjut Makmur.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi pada Kamis.
Namun Syaiful mengaku tidak bisa merinci kronologis kejadian penganiayaan pengacara Tomy Winata tersebut karena kasus ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Saat ini, pleku menurut Syaiful sudah diamankan di Mapolres Jakarta Pusat.
“(Pelaku) Ada di Polres,” ujar Syaiful.
Perkara Wanprestasi
Dilansir Tribun Jateng dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, perkara tersebut terkait wanprestasi.
Adapun pihak penggugat dalam perkara tersebut adalah Tomy Winata (TW), sedangkan kuasa hokum penggugat berinisial D.
Sementara pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah PT Geria Wijaya Prestige, PT SD, dua orang berinisial HK dan HK, kemudian sebuah lembaga berinisial FVL.
Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial ACL, GIL, PT BCCBI.
Gugatan tersebut terdiri atas sembilan petitum, satu diantaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.
Hakim HS usai kejadian langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dengan menyertakan hasil visum.
Ia juga sempat menuturkan kejadian penyerangan terhadap dirinya.
Menurut hakim HS saat persidangan dia bertindak sebagai ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat.
“Di ujung pembacaan putusan tiba-tiba saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan utusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya,” kata dia.
“Mengenai kening saya sekali, kemudian menyabet anggota I kami dua kali,” lanjut HS.
Menurut Hakim HS tindakan kuasa hukum berinisial D itu merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
“Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketidak tertiban dari persidangan,” pungkasya.
(TribunnewsWIKI/Tribun Jateng/Catur Waskito Edy/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official