TRIBUNNEWSWIKI.COM - Steve Emmanuel akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 Miliar terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kakak Karenina Sunny itu.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah," tutur ketua Majelis Hakim, Erwin Tjong dalam ruangan sidang PN Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019).
Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan didakwa dengan pasal 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkotika gologan I.
Baca: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Sang Adik Absen di Sidang Vonis dan Unggah Ayat Kitab Suci
"Terdakwa tidak tepat dikenakan pasal 127 berdasarkan pertimbangan barang bukti 92,04 gram. Tindakan Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009," ungkap majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Berikut rangkuman sidang kasus narkoba Steve Emmanuel yang berlangsung pada Selasa (16/7/2019) dihimpun Tribunnewswiki.com dari berbagai sumber.
Baca: Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Sang Adik Absen di Sidang Vonis dan Unggah Ayat Kitab Suci
1. Diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding
Dikutip Tribunnewswiki.com dari Tribunnews.com, pihak Steve Emmanuel masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding.
Hal ini diungkap kuasa hukum Steve Emmanuel, Firman Candra pada majelis hakim, Selasa (16/7/2019).
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Firman Candra kuasa hukum dari Steve Emmanuel di dalam ruang sidang PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Terkait hal ini, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari terhitung sejak vonis dibacakan.
"Tujuh hari ya, kalau lebih terdakwa dianggap menyetujui hasil putusan hari ini," tegas ketua Majelis Hakim, Erwin Djong.
2. Permohonan rehabilitasi Steve Emmanuel ditolak
Dikutip dari Kompas.com, selain menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara , majelis hakim juga menolak permohonan rehabilitasi Steve Emmanuel.
Penolakan majelis hakim ini berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 di mana dijelaskan bahwa rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan beratnya tidak melebihi 1,8 gram.
Sementara, Steve Emmanuel diketahui memiliki narkotika golongan I jenis kokain dengan berat di atas 5 gram.
Baca: Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
3. Kuasa Hukum minta Steve Emmanuel ungkap pemilik kokain seberat 92,04 gram
Firman Candra sekalu kuasa hukum Steve Emmanuel meminta kliennya mengungkap siapa pemilik kokain seberat 92,04 gram yang membuatnya divonis sembilan tahun penjara.
Menurut Firman, Steve sebenarnya mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut namun kliennya itu enggan mengungkapkan dengan alasan tak mau menzalimi orang lain.