Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Sang Adik Absen di Sidang Vonis dan Unggah Ayat Kitab Suci

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba. Sementara sang adik, Kerenina Sunny, absen dalam persidangan


zoom-inlihat foto
kerenina-sunny-adik-steve-emmanuel.jpg
Instagram Kereninan Sunny
Kerenina Sunny, adik Steve Emmanuel


TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.id.

Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.

Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Baca: Steve Emmanuel

Melalui kuasa hukumnya, Steve Emmanuel menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

"Kami tunggu hingga minggu depan, kalau tidak ada jawaban kami anggap menirima putusan," balas Erwin Djong.

Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2019)
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2019)

Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.

Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, sosok adik Steve, Kerenina Sunny, mengunggah ayat dari kitab suci lewat akun Instagramnya.

Baik Steve dan Kerenina jarang bertemu atau bersama dalam suatu kesempatan.

Baca: Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Namun, Kerenina selalu mengatakanyang namanya ikatan keluarga selalu bisa merasakan kebersamaannya.

Miss Indonesia 2009 itu mengambil sejumlah kutipan kitab suci dan mengunggah melalui Insta Stories.

Unggahan Kerenina Sunny, adik Steve Emmanuel
Unggahan Kerenina Sunny, adik Steve Emmanuel
Unggahan Kerenina Sunny, adik Steve Emmanuel berupa kutipan ayat suci
Unggahan Kerenina Sunny, adik Steve Emmanuel berupa kutipan ayat suci

Tak Ada Keluarga yang Hadir

Saat sidang vonis Steve Emmanuel di PN Jakarta Barat terkait kasus narkoba, tak seorang pun keluarganya hadir.

Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, menyampaikan alasan keluarganya yang absen hadir di sidang tersebut.

Menurut dia, adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny, sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditunda di luar kota.

"Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," kata Firman Candra saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Baca: Mengaku Istri Sah, Nia Aprilia Bongkar Rahasia Pablo Benua, Masa Lalu Rey Utami Ikut Diungkit

Sementara ibunda Steve Emmanuel sedang tidak berada Indonesia saat sidang berlangsung.

"Ibunya masih di Amerika," singkatnya.

Namun, sebelum sidang putusan anaknya berlangsung, Ibunda Steve menitip pesan agar Firman Candra membeli minuman untuk Steve.

"Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan," pungkas Firman.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved