Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial

AHY pun mengucapkan permintaan maaf lantaran Demokrat kalah suara dalam pertarungan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.


zoom-inlihat foto
ketua-umum-partai-demokrat-agus-harimurti-yudhoyono-3453.jpg
Kolase Foto Irwan Rismawan dan Alex Suban
FOTO: (Kiri) Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (foto tahun 2016) dan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat menegaskan partainya menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja menurut AHY memiliki dampak berbahaya bagi sistem perekonomian di Tanah Air.

Terlebih, AHY menilai Omnibus Law jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial.

Pria 42 tahun itu juga mengatakan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja ini cenderung dipaksakan.

Menurutnya masih banyak pasal yang dapat merugikan kelompok buruh.

Baca: Deretan Pasal dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang Menuai Kontroversi

Agus Harimurti Yudhoyono.
Agus Harimurti Yudhoyono. (Warta Kota/Alex Suban)

Baca: Kontrol Diabetes dengan Minum Air Rebusan Seledri dan Lemon Setiap Pagi, Ini Resepnya

"Nampak sekali bahwa ekonomi Pancasila akan bergeser menjadi terlalu kapitalistik dan neoliberalistik," kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

"Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, UU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya," lanjut dia.

Dikutip dari Kompas.com, AHY pun mengucapkan permintaan maaf lantaran Demokrat kalah suara dalam pertarungan terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat.

Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujar dia.

Lebih lanjut, AHY mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya buruh dan pekerja yang terdampak UU Cipta Kerja untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.

"Kita (Partai Demokrat) harus berkoalisi dengan rakyat, no one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan bersama kita," pungkas dia.

Baca: Sinopsis The Transporter Refueled, Aksi Merampok Bos Prostitusi, Malam ini 21.30 WIB di Transtv

Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2019).
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2019). (Biro Pers Istana Kepresidenan/Rusman)

Baca: Aturan Bagi Pekerja Kontrak dalam UU Cipta Kerja, Tidak Ada Batasan Perpanjangan Masa Kontrak

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Baca: HEBOH Pengantin Pria Ditelanjangi, Dikunci dalam Sangkar, Dilempari Telur, dan Disiram Cat

Baca: Mengenal La Nina yang Berdampak pada Anomali Cuaca hingga Potensi Bencana

Menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved