Tega, Pria di Jember Paksa Istri Siri Mahasiswi Tenggak Obat Penggugur Kandungan hingga Tewas

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - FI, seorang pria berusia 25 tahun dari Jember, Jawa Timur, ditangkap setelah memaksa istri sirinya, JA (24), untuk menenggak obat penggugur kandungan.

Akibatnya, JA ditemukan tewas di kamar kos di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, pada Rabu (23/10/2024).

Dilansir dari Tribunnews.com, polisi menemukan barang bukti berupa obat-obatan, seprai biru bermotif love, baju putih lengan panjang dengan motif hitam kecil-kecil yang berlumuran darah, serta beberapa barang lain. 

"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kronologi

JA, yang merupakan warga Situbondo, diketahui hamil tujuh bulan.

Setelah FI membujuknya untuk menggugurkan kandungan, awalnya korban menolak, ingin melahirkan bayinya. 

Namun, akhirnya ia terpaksa mengikuti permintaan FI.

Pada 14 Oktober 2024, obat penggugur kandungan tersebut dikirim oleh orangtua FI.

Tersangka berada di Situbondo pada saat itu dan hanya mengirimkan pesan WhatsApp yang memberi tahu bahwa obat telah dititipkan kepada orangtuanya.

Korban kemudian meminum obat tersebut pada 18 Oktober 2024.

Tak lama setelah meminumnya, efek samping mulai terasa, dan korban pun mengalami keguguran hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. pada 18 Oktober 2024, setelah korban meminum obat tersebut, langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.

Proses Hukum

FI kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi.

Tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Fakta Viral Kasus Tabrak Lari Grand Livina di Solo-Sukoharjo

Sementara itu, insiden mobil Nissan Grand Livina yang menabrak sejumlah pengendara motor di Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (14/10/2024), menjadi perhatian.

Mobil dengan nomor pelat AD 1182 VH itu dikemudikan oleh seorang pria berinisial ABP (20).

ABP menabrak empat sepeda motor di empat lokasi berbeda, mengakibatkan enam orang terluka.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer