Diduga Selingkuh dengan Beberapa Istri Warga, Kadus di Magetan Digeruduk, Didesak Dipecat

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga Desa Wates Kabupaten Magetan ngeluruk ke Kantor Desa Wates menuntut salah satu kasun dicopot dari jabatan karena dituding telah melakukan perbuatan tidak terpuji selingkuh dengan beberapa istri warga. Dalam laporannya warga juga menyertakan pernayataan pengakuan dari pelaku dan korban

Saat ini, BKPSDM masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

Sementara penyelidikan berlangsung, camat berinisial G dinonaktifkan sementara dari jabatannya. 

"Kami telah melapor kepada pimpinan dan sesuai dengan instruksi bupati, camat tersebut dinonaktifkan sementara," tambahnya.

Untuk bidan berinisial F, yang bekerja di puskesmas, masih menunggu tindakan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan.

Gery menjelaskan bahwa kedua oknum ini berpotensi melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang ancaman hukumannya dapat berupa pemberhentian sebagai ASN.

"Prosesnya masih dalam penyelidikan, tapi ancamannya bisa sampai pemberhentian sebagai ASN," jelasnya.

Ia juga mengingatkan ASN untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga etika, serta meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja ASN di Kabupaten Karawang.

Kasus Lain

Sementara itu, pada kasus lain, PS, seorang pria paruh baya yang menjadi pemeran dalam video mesum bersama seorang wanita muda berinisial E di Kota Ambon, Maluku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 62 tahun ini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Sabtu (22/6/2024).

"Pemeran pria inisial PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).

La Beli mengungkapkan, PS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tentang pornografi," sebutnya.

Berdasarkan pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Ilustrasi video tidak senonoh (imcnews)

Terkait kasus tersebut, La Beli belum bersedia menjelaskan secara rinci hubungan antara pemeran pria dan wanita dalam video itu.

Namun, disebut-sebut keduanya adalah tetangga dekat. 

Keduanya pun saling kenal.

Dirinya juga enggan membeberkan motif di balik aksi tidak senonoh yang dilakukan hingga videonya tersebar.

Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Ketika disinggung soal E, pemeran wanita dalam video tersebut, La Beli mengaku statusnya adalah sebagai korban.

Halaman
1234


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer