Cara Bayar Denda Tilang
Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.
Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut ?
Baca: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kota Surakarta Selama Oktober 2024
Cara Bayar Denda Tilang
Berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan