Berdasarkan unggahan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Zebra 2024 akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
“Operasi Zebra 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tulis @korlantaspolri.ntmc dalam sebuah caption di akun Instagram resminya.
Dalam Operasi Zebra 2024 kali ini, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan.
Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra 2024 kali ini ?
Baca: 5 Wilayah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024
Jenis Pelanggaran
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Zebra 2024 yakni sebagai berikut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.