Tia juga mengusulkan agar panitia acara mencari pembicara yang lebih kredibel untuk membahas isu integritas.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi etik kepada Nurul Ghufron atas penyalahgunaan pengaruhnya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Tia Rahmania, Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P, dipecat dari keanggotaan partainya, yang menyebabkan pergantiannya sebagai anggota DPR.
Penetapan penggantian ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024. Surat tersebut telah dipublikasikan di laman resmi KPU.
Surat keputusan ini menyatakan adanya perubahan penetapan calon terpilih dari PDI-P di daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V. Di Dapil Banten I, Bonnie Triyana ditetapkan sebagai pengganti Tia Rahmania, setelah Tia dipecat dari partainya.
Bonnie mendapatkan 36.516 suara, sementara Tia sebelumnya unggul dengan 37.359 suara.
Namun, pemecatan tersebut membuat Tia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR.
Selain Tia, Rahmad Handoyo, caleg dari PDI-P di Dapil Jawa Tengah IV, juga diberhentikan dari keanggotaan partainya, dan posisinya digantikan oleh Didik Haryadi, yang memperoleh 74.750 suara.