Mengenal Sosok Tia Rahmania, Gagal Dilantik Jadi Anggota DPR, Dipecat dari Keanggotaan PDI-P

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tia Rahmania dipecat PDI-P. Inilah profil Tia Rahmania, anggota DPR terpilih yang batal dilantik setelah dipecat PDI-P daan mengkritik Wakil Ketua KPK

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Politikus Tia Rahmania menjadi sorotan setelah harapannya untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pupus akibat pemecatannya dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Tia, yang juga berprofesi sebagai psikolog, menarik perhatian publik setelah mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Kritik ini disampaikan pada Minggu (22/9/2024) dalam sebuah acara tentang penguatan antikorupsi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 3 Maret 1979, Tia adalah anak dari mantan Bupati Barito Putra, (Alm) H Badaruddin.

Saat ini, ia menetap di Kota Serang, Banten.

Tia menyelesaikan pendidikan S-1 dan S-2 psikologi di Universitas Indonesia pada tahun 2001 dan 2004.

Ia kemudian menjadi dosen di Universitas Paramadina sejak 2009.

Terjun ke dunia politik, Tia bergabung dengan PDI-P dan menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019-2024, namun gagal.

Kronologi Pemecatan

Dalam Pemilu Legislatif 2024, ia maju dari daerah pemilihan Banten 1, meliputi Pandeglang dan Lebak, dan memperoleh 37.359 suara, mengungguli Bonnie Triyana yang meraih 36.516 suara.

Namun, PDI-P memecat Tia dari keanggotaan partai, yang menyebabkan posisinya di DPR digantikan oleh Bonnie.

Surat keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024, menegaskan bahwa Tia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena pemecatan tersebut.

Kritik Terhadap Nurul Ghufron

Sebelumnya, Tia Rahmania menjadi sorotan publik setelah mengkritik Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, saat ia menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi di Forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Kritik tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) dalam acara yang disiarkan melalui YouTube Lemhannas.

Dalam presentasinya, Ghufron menyoroti isu korupsi dan gratifikasi di kalangan penyelenggara negara.

Ia menyatakan bahwa budaya pemberian hadiah kepada pejabat negara tidak dibenarkan, meskipun dimaknai sebagai tanda terima kasih. 

Namun, Tia merasa tidak nyaman dengan ceramah tersebut.

Ia menilai Ghufron tidak pantas berbicara tentang integritas mengingat dirinya pernah terlibat dalam kasus pelanggaran etik.

Tia Rahmania (Tribunnews)

Tia menyarankan Ghufron untuk lebih fokus membahas kasus etik yang pernah dihadapinya, termasuk keberhasilannya dalam menghadapi gugatan di PTUN terkait kasus tersebut.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer