"Mobil itu terus menembak, dor, dor, dor," tambahnya.
Dimyati kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Satlantas yang berada di pos polisi sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, mengonfirmasi bahwa penembakan dilakukan sebanyak empat kali karena emosi.
Dua tembakan mengenai ban depan, dan dua lainnya mengenai ban belakang mobil korban.
"Pengemudi BRV berinisial S mengeluarkan senjata api dan menembaki ban mobil korban sebanyak dua kali di depan dan dua kali di belakang," ungkap Aldino di Mapolres Demak pada Jumat sore.
Namun, Aldino belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai legalitas senjata yang digunakan oleh pelaku karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sunarwan, pelaku penembakan, kini dikenakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
"Polres Demak tidak akan menoleransi aksi premanisme. Jika masyarakat menemukan aksi preman, segera laporkan dan akan langsung ditindak," tegas Aldino.
Polisi juga masih menyelidiki legalitas pistol yang digunakan dalam insiden tersebut.
Pistol yang digunakan pelaku diduga berjenis Glock. Polisi menemukan selongsong peluru di lokasi kejadian, meskipun rincian barang bukti belum sepenuhnya diungkapkan.
Berdasarkan penyelidikan, insiden tersebut bermula saat mobil Pajero yang dikemudikan Dimyati terjebak antrean di jalan sempit akibat perbaikan.
Pelaku yang mengendarai mobil Honda BRV gagal menyalip dari sisi kiri, dan diduga emosi, lalu menembaki ban mobil Pajero.
Pelaku Sunarwan (60), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara atas tindak pidana perusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 dan Pasal 335 KUHPidana.
Pelaku dapat dikenai hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Insiden ini telah memicu perhatian publik, dan Polda Jateng berkomitmen menindak tegas tindakan kekerasan, khususnya yang melibatkan senjata api.
Pelaku kini dalam tahanan polisi, sementara penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi korban.