Perhatikan, 7 Faktor Ini Bisa Bikin Peserta Gugur Seleksi Adminisitrasi CPNS 2024

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 hal ini bisa membuat peserta gugur seleksi administrasi CPNS 2024

Misalnya dalam syarat poisinya yaitu memiliki ijazah S1/DIV Pendidikan Bahasa Indonesia, tetapi yang dimiliki Sastra Indonesia. 

3. Usia pelamar

Salah satu syarat yang perlu dicermati oleh pelamar CPNS adalah soal usia saat mendaftar. 

Meski umumnya syarat usia pelamar yang boleh mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tetapi biasanya setiap instansi memiliki syarat usia khusus bagi jabatan tertentu. 

Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun bagi lulusan SMA yang mendaftar jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I.

Kemenkeu juga mewajibkan pelamar lulusan S1 berusia 20 tahun. Mengenai persyaratan usia selengkapnya, pelamar bisa melihat surat edaran pengadaan CPNS melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga.

7 dokumen yang perlu disiapkan sebelum membuat akun di portal SSCASN (Tribun Network)

Baca: 7 Dokumen Ini Perlu Disiapkan Sebelum Membuat Akun SSCASN

4. Kualifikasi pendidikan 

Penyebab lain gagal seleksi administrasi adalah pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. 

Misalnya, kualifikasi pendidikan dalam formasi S1 Hukum, maka semua peserta yang tidak lulus S1 Hukum otomatis akan tertolak. 

Pelamar perlu memperhatikan jenis pendidikan yang boleh dilamar, yaitu vokasi, sarjana, atau bisa keduanya. 

Contohnya, syarat pelamar dormasi Ahli Pertama Penyuluh harus S1 Pekerjaan Sosial/S1 Kesejahteraan Sosial, maka lulusan D4 Pekerjaan Sosisal tidak bisa mendaftar.

5. Terbukti lakukan kecurangan

Pelamar yang terbukti curang atau memanipulasi berkasnya pastinya akan gagal dalam seleksi administrasi. 

Kecurangan dalam tahap awal ini merupakan pelanggaran serius. 

Sebab tidak hanya akan tidak lolos seleksi, tetapi juga akan dilarang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK di tahun-tahun berikutnya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2023. 

6. Pernah mengundurkan diri 

Pelamar yang pernah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelumnya tapi mengundurkan diri, maka tidak akan lolos seleksi administrasi. 

Namun, jika peserta mengundurkan diri sebelum mendapat NIP, masih diperbolehkan untuk mendaftar lagi.

7. Data harus up to date

Pelamar harus memastikan bahwa data yang diunggah saat mendaftar adalah yang terbaru, termsuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 

Oleh karena itu bila ada perubahan data, seperti status perkawinan ataupun alamat, harus segera diperbarui.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer