Sudah Berlaku, Anies dan PDIP Bisa Langsung Maju Pilkada Jakarta 2024 Usai Putusan MK

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan

Sesuai ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat pencalonan kepala daerah memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut." (Ibriza Fasti Ifhami) 

(tribunnewswiki.com/tribun network)



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer