Sesuai ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat pencalonan kepala daerah memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut." (Ibriza Fasti Ifhami)
(tribunnewswiki.com/tribun network)